Beranda hukum Pansus Kaji Kembali Raperda UPTD TV dan Radio Kutim

Pansus Kaji Kembali Raperda UPTD TV dan Radio Kutim

0

Loading

KETUA Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyiaran TV dan Radio (PETAR), Andi Mappasereng

Andi Mappasereng
mengakui saat berkunjung ke Sidoarjo, ternyata Pemerintah Sidoarjo tidak perlu membentuk UPTD untuk mengelola radio namun diserahkan ke swasta, tapi pemerintah membuat kerja sama dengan swasta, untuk mengelolanya.
“Jadi ada anggaran dikeluarkan untuk pengelolaan radio, tapi hanya untuk kerja sama pengelolaan. Bukan pemerintah yang membuat unit pelayanan khusus untuk mengelola radio. Karena kalau pemerintah membuat unit pengelolaan radio sendi, anggarannya besar,” katanya.
Dijelaskannya, kebijakan Pemerintah Sidoarjo ini akan jadi pertimbangan yang akan dimasukkan dalam pembuatan pembahasan Raperda penyiaran yang akan segera di bahas dengan pihak pemerintah dan Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kutim.
“Hasil kunjungan ini yang akan kami bawa untuk dibahas di Baleg. Tentu ini akan dipadukan dengan apa yang ada dalam Raperda, termasuk saran pemerintah, agar dapat mengelola radio dengan baik,” katanya.
Diakui, dengan pengelolaan radio tanpa dibawahi langsung dengan dinas instansi pemerintah, maka beban pembiayaan tidak terlu berat. Sebab radio nantinya bisa mencari alternatif pembiayaan. Termasuk kerja sama dengan pihak swata lainnya, yang ingin memasang iklan. “Jadi nantinya, sebagian pembiayaan dari pemerintah, tapi radio juga bisa mencari pembiayaan lain, untuk menunjang biaya operasional. Termasuk menerima iklan – iklan, yang akan menjadi sumber pendapatan bagi radio,” sebut Politikus Partai Demokrat ini.(ADV-HUMAS DPRD KUTIM)