Beranda kutim Pansus Raperda Pilkades, Jamin Perda Disahkan Bulan Juli

Pansus Raperda Pilkades, Jamin Perda Disahkan Bulan Juli

0

Loading

Mastur Djalal - Anggota DPRD Kutim
Mastur Djalal – Anggota DPRD Kutim
PANSUS penggarap Raperda Pemilihan Desa (Pildes) menargetkan pertengahan Juli ini, raperda sudah disahkan dan dapat dijadikan acuan pelaksanaan Pilkades se Kutim yang dijadwalkan bulan September 2016 mendatang.
Menurut Mastur Djalal- Anggota DPRD Kutim proses Pilkades yang selama ini digelar tidak bersamaan menghabiskan dana besar namun dengan sistem serentak bisa menghemat biaya namun ia menandaskan sistemnya diserahkan kepada Pemkab Kutim. “Pansus hanya memperhalus aturan yang dipakai sehingga tidak bertentangan dengan perundang dan aturan di atasnya, jika memang nanti diatur serentak akan lebih baik lagi karena banyak manfaatnya seperti adanya penghematan biaya serta memperkecil terjadinya eksodusnya warga pemilih,” beber Mastur Djalal.
Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menamnahkan terkait rencana Pemkab menggelar Pilkades serentak pada bulan September mendatang, diakui bukan lagi ranah DPRD namun ia menaruh harapan ada aturan yang lebih mengikat serta mempermudah panitia pemilihan bekerja. “Intinya, Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis segera dipersiapkan sehingga memudahkan panitia pelaksana mudah melaksanakan tugasnya,” ungkap Mastur.
Terhadap Raperda Pilkades yang diusulkan Pemkab Kutim ke DPRD belum lama ini menjadi perhatian semua fraksi, bahkan saat menyampaikan pemadangan umum rata-rata fraksi meminta dengan Pilkades yang demokratis mencetak kepala desa yang dapat mempercepat pembangunan desa. “Desa maju dan modern, merupakan gambaran pembangunan daerah karenanya bagaimana aparat desa bisa melaksanakan tugasnya sebagai aparatur desa atau negara,” harap Mastur Djalal.(ADV88-DPRD Kutim)