Beranda hukum Pelaku Pelanggaran Pemilu Bakal Bertambah

Pelaku Pelanggaran Pemilu Bakal Bertambah

0

Loading

SANGATTA (19/6-2019)

                Kasus pelanggaran Pemilu Tahun 2019 ternyata tidak hanya dilakukan Andi Amiluddin dan Yusuf Rampak, ternyata ada satu kasus yang kini sudah masuk Gakumdu Kutim bahkan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri  (Kejari) Kutim.

                Kajari Kutim Mulyadi bersama Israq – salah satu jaksa yang menangangi pelanggaran Pemilu Tahun 2019 menerangkan, tersangka yang kini sedang dalam proses pemeriksaan seorang wanita berna Na.

                Meski demikian, tidak dijelaskan dimana dan kapan pelanggaran yang dilakukan Na namun diakui kasusnya tidak jauh berbeda dengan dua kasus sebelumnya yang telah dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim PN Sangatta. “Kasusnya belum P21 atau lengkap, kini sedang dipelajari untuk disempurnakan sebelum dilimpahkan ke PN Sangatta,” terang kajari.

                Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kutim menyeret Yusuf Rampak dan Andi Amiluddin ke meja hijau, bahkan kedua warga Sangatta Utara ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pemilu Tahun 2019 sehingga divonis bersalah.

                Terhadap vonis majelis hakim PN Sangatta, kedua kasus dinyatakan inkrah namun terdakwa Andi Amiluddin, karena sudah melarikan diri sebelum diadili, oleh Kejari Kutim dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak vonis majelis hakim berkekuatan hukum tetap.(SK11)

Artikulli paraprakBawa Sabu, Kuli Bangunan Ditangkap Polisi
Artikulli tjetërMasyarakat Kutim Tolak Kerusuhan