Beranda hukum Pembahasan Lahan SPAM Deadlock

Pembahasan Lahan SPAM Deadlock

0
Suasana rapat terkait lahan SPAM di Sekerat.

Loading

SANGATTA (15/8-2019)

Setelah terkatung-katung hampir setahun, akhirnya proses pembebasan lahan lokasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Maloy di Desa Sekerat Kecamatan Bengalon, menemui jalan terang. Ini terjadi, setelah Pemkab Kutim bersama  Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim, serta  pemilik lahan, menyepakati untuk menempuh jalur konsinyasi dalam proses pembayarannya.

Di pertemuan, Kamis (15/8)  di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim, antara pihak Pemkab Kutim, Dinas PUPR Kaltim, ketiga orang pemilik lahan yakni Kudus, Abas dan Abd  Nanang, serta  Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Kaltim, sempat berjalan alot bahkan tegang. “Rapat dipimpin Bupati Ismunandar,” terang sumber Suara Kutim.com.

Disebutkan, ketiga pemilik lahan tetap sepakat menolak hasil penetapan harga yang telah ditetapkan tim appraisal terhadap lahan seluas 2,2 hektar persegi. “Karena belum ada titik temu soal harga, pemasangan mesin genset serta kegiatan commissioning test terhambat pelaksanaanya. Karena pemilik lahan menolak aktivitas pekerja di lokasi tersebut sebelum ada kesepakatan harga,” terangnya.

Sayangnya hingga Kamis petang rapat  deadlock, sehingga menyebabkan ketiga belah pihak kembali melakukan perundingan. Namun setelah cukup panjang melakukan negosiasi dan tetap tidak menemui titik temu, akhirnya semua pihak terutama ketiga pemilik lahan sepakat untuk menempuh jalur hukum dengan melakukan proses konsinyasi atau proses pembayaran ganti rugi yang dititipkan di pengadilan.

Kesepakat itu, kata sumber tadi,  dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangai bersama antara Pemkab Kutim, Dinas PUPR Kaltim, ketiga pemilik lahan, perwakilan TP4D Kejati Kaltim, dan Kepala Desa Sekerat.(SK2/SK3)