Beranda ekonomi Pemilik Sertifikat Minta Dibayar, Ancam Mau Tarik Kembali Tanahnya

Pemilik Sertifikat Minta Dibayar, Ancam Mau Tarik Kembali Tanahnya

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (6/7)
Carut marutnya sistem pembebasan lahan untuk proyek pelabuhan laut di Kenyamukan Sangatta terus berlanjut, jiks sebagian lahan yang ada sudah menyeret sejumlah oknum ke kursi persakitan di Pengadilan Tipikor Samarinda belakangan muncul kasus baru yakni tunutan warga pemilik lahan yang sudah punya sertifikat.
“Dari 100 hentar lahan yang ada terdapat 27 bidang lahan yang sudah bersertifikat, tanah ini dari segi harga dan dalam hal apapun tidak bermasalah. Karena itu, kami minta Pemkab Kutim, segera membayar lahan yang tidak bermasalah ini,” kata Suharman mewakili warga.
Suharman menyebutkan warga mengancam akan menarik kembali tanah mereka jika belum dibayar. Suharman menyebutkan, harga lahan yanga sudah berubah dari harga yang disepakati dulu. “Kalau yang bermasalah secara hukum, jelas tunggu proses hukum dulu. Hanya yang tidak bermasalah ini harus dituntaskan,” katanya.
Suharman mengaku pernah jadi saksi dalam kasus penggelapan lahan Kenyamukan, ia menyebutkan proses hukum yang menjadikan 6 orang jadi tersangka terkait dengan pemalsuan segel tanah. “Kan segel yang bermasalah, bukan yang sertifikat sekarang mengapa yang bersertifikat juga ikut kena imbas, tidak dilunasi, ini tidak benar,” ungkapnya.
Dengan tegas, Suharman minta pemkab memisahkan mana yang bermasalah mana yang tidak sehingga yang tidak bermasalah dituntaskan pembayarannya sedangkan yang bermasalah silakan tunggu proses.
Seperti diwartakan, pembebasan lahan Pelabuhan Laut di Dusun Kenyamukan Sangatta yang diselidiki Polda Kaltim telah menyeret 6 tersangka mereka pejabat di lingkungan Pemkab Kutim 4 kemudian bertambah 2 orang dari masyarakat yakni berupa kelompok tani. Dari tersangka yang ada, 3 orang sedang menjalani persidangan di PN Tipikor Samarinda.(SK-02/SK-07/SK-10)