Beranda foto Pemkab Cari Taruna Juru Ukur, Disekolahkan ke STPN Yogyakarta Selama 1 Tahun

Pemkab Cari Taruna Juru Ukur, Disekolahkan ke STPN Yogyakarta Selama 1 Tahun

0
Bupati Kutim Ardiasnyah Sulaiman dan Plt Ketua STPN Bambang Sujudi memperlihatkan naskah MoU yang mereka tanda-tangani.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (25/6)
Minimnya aparatur Pemkab Kutim dalam pengelolaan pertanahan, Pemkab Kutim kini sedang membuka pendaftaran calon mahasiswa D1 Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta.
Penerimaan siswa STPN yang nantinya ditempatkan di semua kecamatan, kata Kabag Pemerintahan Alex S, bagian dari kelanjutan MoU Pemkab dengan STPN Yogyakarta. Alexander Siswanto menyebutkan, calon Taruna Program D1 Pengukuran dan Pemetaan Kadasteral STPN wajib mengabdi paling singkat di Pemkab Kutim selama 5 tahun. “Karenanya semua biaya ditanggung Pemkab Kutim,” jelas Alex ketika ditemui Suara Kutim.com, Kamis (25/6) pagi.
Terhadap persyaratan calon taruna, Alex menyebutkan tidak sulit diantaranya memiliki nilai rata-rata mata pelajaran matematika minimal 7,0 kemudian tinggi badan minimal 155 cm untuk wanita dan 160 cm laki-laki, serta berusia maksimal 27 tahun pada tanggal 31 Agustus 2015.
Saat berlangsung MoU antara Bupati Ardiansyah dengan Plt STPN Bambang Suyudi, Selasa (23/6) lalu, Bupati Ardiansyah Sulaiman mengakui kehadiran tenaga pengukur yang handal sangat dibutuhkan bagi Pemkab Kutim terutama dalam memberikan pelayanan publik terhadap akan tanah.
Ardiansyah menaruh harapan kedepan Kutim sudah memiliki database pertanahan sehingga memudahkan dalam pelayanan dan penetapan suatu kawasan. Diakui, timbulnya masalah pertanahan yang sampau masuk ranah hukum tiada lain akibat lemahnya data. “Setelah adanya tenaga-tenaga yang menempuh pendidikan di STPN, persoalan tanah bisa diselesaikan satu persatu dan tidak bermasalah lagi,” harap bupati.
Pelaksana Tugas (Plt) STPN Bambang Suyudi ditemui terpisah mengakui selama di kamous STPN, taruna STPN diberikan berbagai ilmu bidang pertanahan. Ia mengakui, MoU akan menghasilkan tenaga handal di bidang pertanahan. “Ruang lingkup kesepaMoU meliputi pendidikan dan pelatihan, penelitian, pengkajian. Pemanfaatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terkait dengan Pertanahan, pemberdayaan masyarakat,” terangnya seraya manambahkan selama menempuh pendidikan taruna tinggal di asrama kemudian lulus akan mengikuti uji kompetensi.(SK-06/SK-12)

Artikulli paraprakLewat CSR, Tahun 2014 KPC Gelontorkan Rp6 M Untuk Bengalon
Artikulli tjetërKPK Sosialisasi Soal Korupsi di DPRD Kutim, Wartawan Tidak Boleh Meliput