Beranda hukum Pemkab Masih Berutang Rp209 M Dari Pembebasan Lahan

Pemkab Masih Berutang Rp209 M Dari Pembebasan Lahan

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (23/6)
Utang Pemkab Kutim akibat pembebasan lahan yang mencapai Rp408 M terus divalidasi sehingga menjadi Rp380 miliar. Belakangan dengan pengumpulan data, utang dapat diakui Pemkab Kutim tersisa Rp209 miliar.
Kasubag Aset Pemkab Kutim Tedy Febriyan, pada wartawan menyebutkan pada awalnya utang membengkak karena ada data ganda. Disebutkan, utang yang tergolonh besar itu karena lahan yang dibebaskan Dinas Tata Ruang Kutim baru sebatas diberikan panjar. “Memang lahan yang dibebaskan merupakan lahan yang dibutuhkan pemerintah untuk pembangunan, namun dana yang tersedia terbatas,” terangnya.
Seperti diketahui, utang tanah ini pertama terungkap dalam Rapat Koordinasi seluruh jajaran pejabat SKPD Kutim dengan Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang, Selasa (23/2). Usai pertemuan, Kasmidikepada wartawan menyatakan tidak tahu persis akumulasi utang itu sejak kapan mulai. Namun ia mengakui utang yang ada adalah utang dari lahan yang dibebaska namun hanya diberikan panjar tapi tahun berikutnya tidak dilunasi. “Termasuk utang pembebasan lahan Pelabuhan Kenyamukan,” katanya.
Kasmidi mengakui masalah tunggakan daerah ini muncul dari Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) BPK tahun anggaran 2014. Namun, Kepala Dinas Tata Ruang mengakui kalau utang sebenarnya tidak sebanyak itu lagi. “Tadi Pak Kepala Dinas PLTR bilang tinggal Rp300 miliar lebih,” katanya.
Agar masalah ini tidak terus berlanjut dan menjadi temuan BPK, Kasmidi mengatakan akan menyelesakan menyelesaikan secepatnya dengan meminta data dari PLTR, lahan mana belum diselesaikan. “Setelah data langkap tentu segera dicarikan solusinya agar dibayar, tahun ini pemkab menyiapkan Rp50 miliar untuk menyelesaikan sebagian utang lahan,” ujar Kasmidi seraya menambahkan target pada tahun 2017 semuanya lunas.(SK2)