Beranda hukum Pemkab Sediakan Insentif Khusus Bagi Pendongkrak PAD Kutim

Pemkab Sediakan Insentif Khusus Bagi Pendongkrak PAD Kutim

0

Loading

SANGATTA (7/10-2017)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menyediakan tunjangan khusus bagi SKPD dan pegawai yang mampu memberikan dampak positif terhadap penerimaan PAD Kutim. Insentif itu, ujar Sekda Irawansyah sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri dengan tujuan memotivasi daerah dalam peningkatan PAD.
Kepada Suara Kutim.com diungkapkan insentif yang diberikan beragam namun yang pasti akan mendapat perhitungan prosentase dari perolehan PAD yang dihimpun. “Selama ini yang baru menerapkan pemberian insentif baru Badan Pendapatan Daerah sementara yang akan menerapkan yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, diharapkan kedepan SKPD lain sepeti Dinas LH yang menangani sampah, Dishub perpakiran, Dinas Kominfo pajak reklame serta Disperindag terkait pasar,” beber Irawansyah.
Irawansyah mengakui potensi PAD di Kutim besar seperti galian C dan parpakiran, namun penerimananya masih rendah. Ia menaruh harapan, semua potensi yang ada dan dibenarkan UU agar dilakukan pemungutan. “Terpenting semua harus transparan, jika dilakukan pungutan pembayar harus diberi bukti yang jelas seperti retribusi parkir harus ada tiket retribusinya jangan main tembak,” pesannya.
Sementara Musyaffa – Kepala Bapenda Kutim sata ditemui terpisah membenarkan potensi PAD Kutim, besar. Namun ia mengakui belum dipungu serius karena selama ini APBD Kutim selalu mengandalkan dana perimbangan. “Pajak reklame sebenarnya besar, namun yang kerap membayar justru pemasang reklame dari luar Kutim. Selain itu, banyak reklame katagori sosial seperti pengumuman Pemkab,” ungkap Musyaffa.(SK3)