Beranda hukum Pemprov Tidak Bisa Tutup Bandara dan Pelabuhan Laut

Pemprov Tidak Bisa Tutup Bandara dan Pelabuhan Laut

0
Suasana penumpang Lion Air di Bandara APT Pranoto Samarinda beberapa waktu lalu.

Loading

SAMARINDA (6/4-2020)

            Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tidak bisa melakukan penutupan terhadap aktifitas di Pelabuhan Udara, Laut maupun Darat karena merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementrian Perhubungan seperti diharapkan sejumlah warga dalam berbagai media sosial dalam beberapa hari terakhir.

M Syafranuddin – Kepala Biro Humas Setprov Kaltim

            “Keinginan yang sempat dilakukan yakni melakukan pengawasan ketat di setiap pelabuhan, agar orang atau barang yang datang tidak membawa virus Corona,” terang Kepala Biro Humas Setda Kaltim, Syafranuddin.

            Jubir Pemprov Kaltim ini menambahkan, Senin (6/4), Gubernur Kaltim telah menerima Surat Menteri Perhubungan RI terkait operasional Bandar Udaram Pelabuhan dan Prasarana Transportasi Lainnya.

            Dalam surat yang ditanda-tangani Menhub Ad Interim Luhut Panjaitan yang dikirim ke Mendagri dengan tembusan Panglima TNI, Kapolri serta Kepala BNPB itu ditegaskan Bandar Udara, Pelabuhan, Terminal, Stasiun dan prasarana transportasi lainnya merupaka objek vital nasional (Obvitnas) yang penutupan atau penghentian operasionalnya harus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

            Diungkapkan, melalui Mendagri diharapkan  kepala daerah tidak melakukan penutupan fasilitas transportasi yang ada. “Gubernur sangat menghargai warga Kaltim yang bersedia berdiam diri di rumah untuk melawan penyebaran Virus Corona, namun terhadap Bandar Udara dan Pelabuhan Laut tidak bisa dilakukan penutupan untuk mencegah kedatangan orang dan barang,” bebernya.

            Meski demikian, dijelaskan pengawasan terhadap orang yang masuk Bandar Udara dan Pelabuhan Laut mendapat pengawasan tim kesehatan yang melakukan pemantauan ketat.(SK8)