Beranda hukum Pengadaan Tanah Pemerintah Diatur Dengan Perbup

Pengadaan Tanah Pemerintah Diatur Dengan Perbup

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (29/3)
Proses pengadaan tanah untuk pembangunan, kedepannya akan dilakukan dengan standar baku yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbup). Proses penyusunan standar pengadaan tanah itu, terang Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Kutim Alex, sesuai Perpres Nomor 40 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Dalam rapat terbatas bersama Asisten Tata Pemerintahan Syarifuddin, Bagian hukum, Dinas PU dan sejumlah SKPD teknis lainnya, Alex menyebutkan dalam Perpres ditegaskan penyediaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari lima hektar dapat dilakukan langsung oleh SKPD dengan cara jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak. “Meski demikian untuk lebih tertib dan aman dari masalah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang petunjuk teknisnya,” ungkap Alex.
Kepada Suara Kutim.com, Alex mengungkapkan dalam Perbup yang disusun akan memuat ketentuan umum diantara instansi yang memerlukan tanah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah, pemerinah provinsi, pemerintah Kabupaten dan badan hukum negara yang mendapat penugasan khusus.
Kemudian, pengadaan tanah dapat diselenggaran dalam skala kecil yang luasnya tidak lebih dari lima hektar dalam satu hamparan dan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran namun dokumen rencana pengadaan tanah disusun oleh instansi yang memerlukan. Selain itu, Kepala SKPD yang memerlukan tanah menyampaikan permohonan pelaksanaan pengadaan tanah skala kecil kepada bupati. “Nantinya bupati membentuk Pelaksana Pengdaan Tanah kemudian dilakukan pendataan awal di lokasi rencana dan dilakukan konsultasi publik. Juga memuat penetapan lokasi, indentifikasi dan inventarisasari pihak yang berhak dalam objek pengadaan tanah, penilaian objek pengadaan tanah, penetapan bentuk dan nilai ganti rugi, pembayaran ganti rugi dan pelepasan hak, kemudian pendokumentasian penyerahan hasil pengadaan tanah, pelaporan, pengawasan dan evaluasi serta ketentuan lainnya,” beber Alex.
Terpisaha, Asisten Tata Pemerintahan Syarifuddin mengungkapkan pembahasan Perbup pengadaan tanah akan dikonsultasikan dengan BPN sebagai pihak yang bertugas dibidang pertanahan baik BPN Provinsi ataupun pusat. Ia mengakui, bila memenuhi persyaratan bisa diajukan di Bagian Hukum untuk ditetapkan sebagai Perbup yang dapat menjadi dasar masing-masing SKPD untuk pengadaan tanah sesuai dengan peruntukan dan persyaratan-persyaratan lainnya. “Pemkab Kutim masih banyak memerlukan tanah untuk pembangunan seperti di sektor pendidikan, kesehatan serta jalan,” beber Syafruddin.(SK-03/SK-14)

Artikulli paraprakDemi Kampung Halaman, Anton Pulang Kampung Perjuangkan Pembangunan
Artikulli tjetërIsmu Ajak STIE Bangun Pedesaan Kutim Lewat Bakti KKN