Beranda KABAR KALTIM Pengangkatan Seluruh TK2D Jadi P3K, Komitmen Bupati Sejak 2021

Pengangkatan Seluruh TK2D Jadi P3K, Komitmen Bupati Sejak 2021

0
Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah (Fuji Pro Kutim)

Loading

SuaraKutim, Sangatta – Kepada Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur (Kutim) Misliansyah menegaskan bahwa program pengangkatan honorer di Kutim yang jumlahnya lebih dari 7000-an pada 2021 bukan perkara mudah. Meski begitu Pemkab Kutim melalui komitmen dan kebijakan Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman terus berupaya merealisasikan tujuan tersebut.

“Komitmen Pak Ardiansyah (Bupati Kutim) memang adalah mengurangi jumlah tenaga honorer di Pemkab Kutim menjadi P3K atau PNS (pegawai negeri sipil). Makanya kami dari BKPSDM diperintahkan untuk berkoordinasi ke Pemerintah Pusat untuk mencari solusi mengurangi tenaga honor di daerah,” jelas Misliansyah, di Ruang Kerjanya, Kamis (21/3/2024).

Waktu itu sambung Misliansyah, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K sudah terbit, hanya saja terkait pengusulan oleh daerah yang belum diketahui. Setelah berkoordinasi kembali maka didapatkan solusi mengangkat TK2D menjadi P3K. Mengapa tidak mengangkat TK2D menjadi PNS? Karena untuk menjadi PNS terkendala pembatasan umur yakni maksimal 35 tahun. Selain karena TK2D Kutim banyak yang usianya di atas 35 tahun, saat itu Pemerintah Pusat masih melakukan moratorium penerimaan PNS. Kalaupun ada lowongan CPNS, tenaga honorer yang usianya sudah di atas 35 tahun, biasanya kalah bersaing dengan pelamar umum yang notabene baru lulus kuliah. Apalagi dengan penerapan passing grade atau ambang batas nilai, hal itu malah semakin membuat para honorer kalah bersaing. Sehingga opsi menyerap TK2D menjadi P3K adalah pilihan paling memungkinkan dilakukan Pemkab Kutim.

“Pemkab Kutim melalui BKPSDM selanjutnya melaksanakan tes (penerimaan P3K). Hanya saja waktu itu terbatas, untuk tenaga pendidikan seperti guru dan tenaga medis. Akhirnya masih menyisakan 4303 honorer yang banyak bekerja di Perangkat Daerah atau staf pelaksana,” jelas Misliansyah yang biasa dipanggil Ancah.

Berikutnya hadir lagi Undang-Udang Nomor 20 2023. UU ini mengatur tentang ASN dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam UU ini adalah penguatan pengawasan Sistem Merit, penetapan kebutuhan PNS dan P3K. Mengatur kesejahteraan PNS dan P3K, penataan tenaga honorer, digitalisasi Manajemen ASN, termasuk di dalamnya transformasi komponen Manajemen ASN. Dengan UU ini, kata Ancah, memungkinkan Pemkab Kutim mengangkat honorer sebagai P3K melalui tes.

“Kalau dulu tes dilaksanakan berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, maka kali ini tes dilaksanakan sesuai kebutuhan daerah. Tidak terbatas tenaga guru dan medis saja, tapi mencakup pula tenaga pelaksana. Dengan disiplin ilmu mulai dari SD, SMP dan seterusnya. Dengan kata lain tidak dibatasi jabatan dan pendidikan seperti sebelumnya wajib S1 (strata 1),” jelasnya lebih mendetail.

Program pengangkatan TK2D menjadi P3K ini menjadi upaya Pemkab Kutim melalui kebijakan Bupati untuk menyejahterakan para aparatur pemerintahan. Sebab jika saat menjadi TK2D hanya memiliki penghasilan sekitar Rp 3 juta, maka setelah menjadi P3K akan mempunyai pemasukan gaji kurang lebih PNS dengan tambahan tunjangan sekitar Rp 4 juta. (*)