Beranda ekonomi Pengelolaan KIPI Maloy Harus Jelas dan Tegas Pembagian Kewenangannya

Pengelolaan KIPI Maloy Harus Jelas dan Tegas Pembagian Kewenangannya

0

Loading

ADANYA pembagian kewenangan dalam percepatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) KIPI Maloy, haris dimanfaatkan Pemkab Kutim dengan baik sebagai pemilik kawasan, walaupun masuk dalam salah-satu Program Nasional (Prognas).
Agusriansyah Ridwan – anggota DPRD Kutim dari PKS, menilai, dibutuhkan kematangan peran agar ada keseimbangan dalam memainkan peranan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kabupaten.

Agusriansyah Ridwan.

Ia menegaskan, DPRD Kutai Timur mendukung upaya percepatan pembangunan kawasan KIPI Maloy yang diwujudkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukkan Kelembagaan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batota dan Trans Kalimantan (MBTK) menjadi prioritas utama.
“Pentingnya keberadaan Perda KEK MBTK merupakan upaya dari Pemkab Kutim untuk bisa melakukan akselerasi perencanaan pembangunan serta membantu percepatan pembangunan di kawasan Kipi Maloy. Saat ini mulai dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten harus segera mengambil peranan masing-masing,” bebernya.
Dalam pemikirannya, percepatan pembangunan kawasan KIPI Maloy, Batota dan Trans Kalimantan yang diperkuat dengan Pembentukan Kelembagaan Administrator KEK MBTK, nantinya, Kawasan Maloy yang juga masuk dalam bagian Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kutai Timur, bisa dengan maksimal dikelola oleh Pemkab Kutim.
“Nantinya baik dalam perencanaan penganggaran dan keuangan yang dilakukan Pemkab Kutim terkait kegiatan di KEK MBTK, ada dasar hukumnya. Selain itu, bukan hanya Pemkab Kutim saja yang memiliki bagian dalam pembangunan Kawasan KIPI Maloy, tetapi ada pemerintah provinsi dan pusat yang akan ambil perananya, sehingga tidak ada tumpang tindih kewenangan dan langkah kebijakan diantara ketiganya,” paparnya.(ADV-81/DPRD KUTIM)