Beranda hukum Pengendar Narkoba Layak Dihukum Berat

Pengendar Narkoba Layak Dihukum Berat

0

Loading

 SANGATTA,Suara Kutim.com

   Tingginya tuntutan hukuman penjara dan besarnya denda yang disampaikan Kejaksaan Negeri Sangatta terhadap sejumlah pengendar Narkoba terutama SS, mendapat apresiasi sejumlah pejabat dan masyarakat Kutim. Bahkan, mereka berharap PN Sangatta melalui majelis hakim untuk mendukung dengan menjatuhkan hukuman maksimal agar pelaku dan calon pelaku lainnya jera.
    Asisten Kesra Setkab Kutim Mugeni menyambut baik tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku pengedar dan pemakai obat terlarang.  Mugeni, mengaku prihatin kasus Narkoba dalam lima bulan terakhir meningkat tajam, bahkan sudah melampaui tahun lalu. “Jika Narkoba marak beredar di Kutim, yang rugi masyarakat karena dapat membuat keamanan Kutim tidak terkendali dimana kriminalitas bisa meningkat,” ujar Mugeni, Rabu (3/6).
            Terpisah, Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro mengharapkan  pengedar dan pemakai Narkoba dihukum berat dan denda besar agar calon pengguna lainnya  kapok. “Salah satu untuk memberantas Narkoba di Kutim memang harus ada hukuman yang berat, sehingga pelaku lain berpikir untuk mengendarkan di Kutim,” sebut kapolres.
            Sejumkah pemburu pengedar Narkoba menyambut gembira dengan sikap kejaksaan yang menuntut tersangka dengan hukuman berat ditambah dendan besar. Menurut mereka, adanya tuntutan tinggi sangat melegakan dan menyenangkan. “Ngak gampang untuk mengungkap sebuah kasus Narkoba terutama pengedar yang sudah berpengalaman,” ujar seorang anggota Satnarkoba Polres Kutim.(SK-05)