Beranda hukum Perantara Dituntut 4 Bulan, Penyuap dan Penerima Dituntut 2 Bulan

Perantara Dituntut 4 Bulan, Penyuap dan Penerima Dituntut 2 Bulan

0

Loading

Suasana Sidang Pembacaan Tuntutan Pagi Tadi

SANGATTA,Suara Kutim.com
      Sembilan terdakwa kasus perubahan suara di Kecamatan Sangatta Selatan (Sangsel) dituntut antara 2 sampai 4 bulan penjara serta denda Rp2 juta subsideir 2 bulan. Dari sembilan tersangka, hanya terdakwa Zu dan Jam yang dituntut 4 bulan penjara,selebihnya dituntut 2 bulan.
    Surat tuntutan dibacakan  tim JPU Kejaksaan Negeri Sangatta secara bergantian oleh Toni Wibisono, Arif S serta M Daud, Jumat (16/5) pagi. 
     Kesimpulan, tim JPU, terdakwa Ab, Am dan Is terbukti bersalah telah melakukan penyuapan penyelenggara Pemilu yakni PPK Kecamatan Sangatta Selatan, sementara terdakwa Zu dan Jam berperan sebagai perantara. Terhadap  terdakwa Sam,Mi dan Amr terbukti menerima suap kemudian melakukan perubahan sejumlah suara milik beberapa Caleg. “Perbuatan telah melanggar pasal tiga ratus sembilan UU Pemilu,” sebut tim JPU.
Di sidang yang dipimpin Achmad Ukayat SH MH dibantu S Yunanto SH dan Hendra Y SH MH satu-satu persatu terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan. Hanya terdakwa Ab, Am, Is dan Mus menyampaikan langsung dengan meminta keringan hukuman karena punya tanggungan serta menyesali akan perbuatannya. Sementara, terdakwa lainnya akan menyampaikan pembelaan secara tertulis. “Karena akan disampaikan secara tertulis baik melalui penasihat hukum maupun perseorangan, sidang ditutup dan dibuka kembali pukul lima belas,” ujar Achmad Ukayat, seraya mengetuk palu sidang.
Sebelumnya, terhadap terdakwa yang sudah menyampaikan pembelaan dan mendapat tanggapan JPU yang intinya tetap bertahan dengan tuntutan, oleh majelis hakim akan dipertimbangkan pada sidang   Senin (19/5) depan dengan agenda pembacaan putusan. (SK-02)