Beranda hukum Perusahaan Dilingkungan PT Indominco Didemo FSP-KEP Bontang, Minta TK dan Pengusaha Lokal...

Perusahaan Dilingkungan PT Indominco Didemo FSP-KEP Bontang, Minta TK dan Pengusaha Lokal Diberdayakan

0

Loading

SANGATTA (4/1-2019)

                Merasa diperlakukan tidak sesuai aturan terutama UU Tenaga Kerja, sebanyak 35 orang karyawan PT Indominco Mandiri – Teluk Pandan, Jumat (4/1) menggelar unjuk rasa. Pengunjuk rasa bernaung dibawah Federasi Serikat Pekerja  Bontang Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum( FSP-KEP) dan  ALKAB Bontang ini menggelar unjuk rasa di pintu masuk areal tambang PT Indominco Mandiri.

                Dalam orasinya massa yang membawa spanduk yang bertuliskan ” Berdayakan Tenaga Kerja Lokal, Terapkan Pengupahan Sesuai UU yang berlaku dan Peraturan Daerah, Perhitungan Jam Lembur sesuai Upah  yang  berlaku, Berdayakan Pengusaha Lokal ” menuntut PT Indominco memberdayakan  tenaga kerja lokal, kemudian menerapkan pengupahan Sesuai UU yang berlaku dan Peraturan Daerah. Selain itu meminta perhitungan Jam Lembur sesuai upah  yang  berlaku dan memberdayakan pengusaha lokal.

                Dalam pertemuan di Kantor PT Indominco, Erwin membeberkan sejumlah masalah sehingga mereka melakukan unjuk rasa terhadap perusahaan tambang batubara ini. Dipertemuan yang diikuti Kabag OPS Polres Kutim Kompol Budi Heryawan, Kasat Intelkam Polres Kutim AKP Sumardi, Danramil Sangatta  Kapten Inf Arif S, sementara Agung Dwi dari PT PAMA, sementara management PT Indominco Mandiri diwakili Indra.

                “ Tim pengawas tenaga kerja dari Disnaker Kaltim akan datang  untuk melakukan pengawasan dan audit, karenanya PT Pama akan memperbaiki serta membenahi management yang ada apabila nantinya dari tim Disnaker menemukan kesalahan atau temuan mana yang  sudah bagus kita pertahankan kalau ada kesalahan kami akan perbaiki dan pihak PT PAMA tidak akan mengintervensi Tim yang akan datang,” kata Agung Dwi dalam pertemuan yang juga diikuti Bahtiar Wakkang – anggota DPRD Kota Bontang.

                Setelah terjadi berbagai penjelasan, diperoleh kesepakatan agar UU Ketanagakerjana diterapkan dengan benar, selain itu perusahaan memberikan perlindungan  hukum kepada  karyawan yang melaksankaan demonstrasi dari  kriminalisasi sebagai karyawan yang bekerja di bawah perushaan sub PT Pama Persada Nusantara serta meminta tim pengawas Disnaker Kaltim   segera mengaudit sub unit, sub kontractor yang berada di lingkungan PT Indominco Mandiri.(SK4/SK12)