Beranda hukum PKPI dan Idaman Ditunggu Hingga Tengah Malam

PKPI dan Idaman Ditunggu Hingga Tengah Malam

0
Perwakilan Partai Idaman saat menerima berita acara pemeriksaan berkas dari KPU Kutim yang diserahkan Andi Arafah - Komisioner KPU Kutim, bulan oktober lalu.

Loading

SANGATTA (15/12-2017)
Partai Idaman dan PKPI mala mini ditunggu KPU Kutim untuk menuntaskan berkas adminitrasi sebagai calon peserta Pemilu 2019, sementara KPU Pusat telah menerbitkan keputusan Partai Berkarya dan Garuda tidak memenuhi syarat.
Ketetapan KPU Pusat itu tertuang dalam Pengumuman Nomr 768/PL.01.1.-PU/03/KPU/XII/2017 tanggal 14 Desember 2017 tentang hasil penelitian administrasi dan keabsahan dokumen persyaratan Parpol calon peserta Pemilu 2019.
Berdasarkan pengumuman yang ditanda-tangani Ketua KPU Arif Budiman itu, secara nasional 12 Parpol dipastikan berlaga di Pemilu 2019 yakni PAN, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Gerindra, Golkar, Hanura, PKS, PKN, NasDem,PPP, Perindo dan PSI.
Sementara di Kutim Parpol yang sudah dinyatakan lengkap berkasnya yakni Perindo, PKS, NasDem, PSI, PPP, Gerindra, Garuda, Golkar, PKB, PAN, dan Berkarya saat batas pendaftaran 16 Oktober lalu, namun berdasarkan putusan Bawaslu menyusul PKPI dan Idaman. Sayangnya hingga JUmat siang tadi, kedua parpol belum bisa memenuhi persyaratan. “Kita masih menunggu hingga pukul 00.00, jika tidak bisa juga kemungkinan tidak bisa ikut Pemilu di Kutim sedangkan masalah Partai Garuda dan Berkarya tak memenuhi persyaratan oleh KPU Pusat, KPU Kutim menunggu keputusan KPU Pusat,” terang Andi Arafah – Komisioner KPU Kutim yang saat memberikan keterangan didampingi Listiana Astar – Kasubbag Hukum.(SK12)