Beranda hukum PN Sangatta Mulai Adili Pelaku Pidolifia

PN Sangatta Mulai Adili Pelaku Pidolifia

0
Terpidana M Hasan Als Babe Bin M Tani. saat menjalani persidangan.

Loading

SANGATTA (2/11-2017)
MH alias Babe bin MT tak mampu mengangkat kepalanya ketika majelis hakim yang mengadilinya mengetukan palu tanda sidang dimulai. Dalam sidang yang digelar Kamis (2/11) hanya memberi kesempatan Jaksa Andi Aulia Rahman dari Kejaksaan Negeri Sangatta, membacakan surat dakwaan.
MH yang mengaku punya nama Dewi dimalam hari ini diadili karena didakwa melakukan pidolifia terhadap Bro (12) – bukan nama sebenarnya. Pria yang mengaku pada malam hari bernama Dewi ini, didakwa Jaksa Andi Aulia Rahman telah melakukan pecabulan.
Kasus yang terjadi Rabu (16/8), kata Jaksa Andi Aulia Rahman, terjadi ketika korban mendatangi MH untuk mengajak makan malam. “Melihat terdakwa MH sedang shalat, Bro menanti di ruang tamu setelah itu masuk kamar tempat MH shalat. Melihat Bro, tiba-tiba MH minta Bro anak tetangganya membuka semua pakaian,” sebut Jaksa Andi Aulia Rahman dihadapan majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Sangatta Vici Daniel Valentino.
Melihat korban sudah tanpa pakaian, terdakwa MH langsung membuka sarung dan baju shalatnya. Setelah itu melakukan perbuatan tak pantas yang tanpa disadari Bro merupakan pidolifia. “Terdakwa sempat melempiaskan nafsunya, namun sebelum pulang korban diancam tidak bercerita kepada orang tuanya,” Kata Jaksa Andi Aulia Rahman.
Aksi pidolifia yang dilakukan MH menurut pengakuan Bro sudah dilakukan 5 kali termasuk pada menjelang peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia ke 72 lalu. “Peristiwa pertama terjadi dikediaman korban, namun tidak diketahui orang tua korban karena sedang tidak ada di rumah,” beber Jaksa Andi Aulia Rahman seraya menambahkan sebelum korban dikhitan.
Diuraikan Jaksa Andi Aulia Rahman, akibat perbuatan MH, dihadapan majelis yang beranggotakan Alfian Wahyu Pratama dan Riduansyah, disebutkan korban mengalami kekerasan seksual dan pencabulan yang mengakibatkan korban trauma.
Terhadap perbuatan MH, Kejaksaan Negeri Sangatta menjerat Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 292 KUH Pidana.(SK12)

Artikulli paraprakUce : Masalah Ketenagakerjaan Kian Kompleks
Artikulli tjetërBawa Pasien, Ambulance Kaubun Nyunsep di Bengalon