Beranda hukum PN Sangatta Mulai Sidangkan Gugatan SP3 Polres Kutim

PN Sangatta Mulai Sidangkan Gugatan SP3 Polres Kutim

0

Loading

Hasbullah (Kopiah) dipersidangan karena menerima suap
SANGATTA,Suara Kutim.com
Masalah penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)  yang dikeluarkan Polres Kutim terhadap tiga tersangka penyuap Hasbulah, komisioner KPU Kutim. Mulai diadili Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Dalam sidang perdana yang digelar, Senin (25/8), Hakim Hendra SH mempersilahkan Arsanty Handayani SH sebagai penggugat menyampaikan gugatannya selain itu pihak Polres Kutim didampingi kuasa hukumnya Farid Djauhari, Akiyat  dan Yennep dari Polda Kaltim, diberi kesempatan memberikan tanggapan.
Arsanty selaku penguggat menyebutkan, dilayangkannya gugatan atas SP3 terhadap tiga tersangka penyuap Hasbullah (Klien,red) demi menuntut rasa keadilan. “Klien kami masuk penjara karena dianggap bersalah karena ulah ketiga tersangka yang dinyatakan Polres kasusnya sudah kadaluarsa,” sebut Arsanty.
Sidang praperadilan dijadwalkan dalam waktu 14 hari sudah selesai, hari ini dijadwalkan eksepsi, replik. Jika memungkinkan akan menghadirkan  saksi.  
Seperti diketahui, Polres Kutim  dipraperadilankan di PN Sangatta, gara-gara mengeluarkan SP3  tiga tersangka penyuapan pemilu.  Praperadilan diajukan  Kuasa Hukum Hasbullah, Arsanty Handayani SH. Dalam kasus penyuapan ini, Hasbullah  dihukum 6 bulan penjara karena menerima suap dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu.
Menurut Arsanty praperadilan dimaksudkan untuk menguji apakah SP3  dalam layak atau tidak.  Sebab Polres Kutim mengeluarkan SP3 tersebut dengan alasan kadaluarsa. Sementara terdapat  kasus lain  yang juga sebenarnya sempat kadaluarsa  tetap dilanjutkan ke pengadilan  “Kami berharap pengadilan mengeluarkan putusan menerima praperadilan itu, kalau praperadilan diterima, maka kasus ini pasti dibuka kembali,” ungkapnya.
Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro  menyatakan tidak ada masalah dengan gugatan praperadilan  karena merupakan  warga negara yang dijamin undang-undang. “Kami tak masalah, biar pengadilan yang memutuskan apakah SP3 layak atau tidak, kalau memang nanti pengadilan menyatakan harus dibuka kembali kami siap  buka kembali penyidikannya demikian sebaliknya,” katanya.
Kasus penyuapan komisioner KPU Kutim ini cukup menarik, pasalnya sebelum Hasbullah didudukan di kursi persakitan pihak kejaksaan sudah meminta agar penyuap juga diproses. Alhasil sejumlah tersangka lain berhasil didudukan di kursi persakitan dengan status tersangka, namun terhadap tersangka lainnya pihak kepolisian gagal melakukan pemeriksaan meski sudah menaikan dari saksi menjadi tersangka.
Belakangan, dengan status tersangka dan belum tersentuh pemeriksaan tiba-tiba kasusnya dinyatakan kadaluarsa. “Inilah yang kami minta keadilannya, hukum tidak membedakan orang kaya dan orang biasa,” ujar Arsanty.(SK-02)  

   
Artikulli paraprakBantil Diingatkan Insyaf dan Bertobat
Artikulli tjetërAras Dukung PDAM Cari Sumber Air Baru