Beranda foto PNS Kumpul Kebo, Pasti Dipecat

PNS Kumpul Kebo, Pasti Dipecat

0
Zaitun Sriyanti - Kasubid Kedudukan Hukum BKD Provinsi Kaltim, saat menyampaikan materi Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan yang dikaitkan dengan PP Nomor 53 tentang Disiplin PNS, Kamis (11/6) .

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (11/6)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang doyan selinkuh terlebih-lebih hingga melakukan nikah siri atau kumpul kebo, segera berhenti jika tidak dipecat dengan tidak hormat. Zaitun Sriyanti – Kasubid Kedudukan Hukum pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim, dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan yang dikaitkan dengan PP Nomor 53 tentang Disiplin PNS, Kamis (11/6) menegaskan seorang PNS melakukan nikah siri tidak dibenarkan. “Ketahuan dan diketahui oleh atasan langsung serta mendapatkan laporan terkait perihal nikah siri atau kumpul kebo maka atasan harus memanggil yang bersangkutan dan dilakukan berita acara pemeriksaan,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, dalam pemeriksaan ditemukan bukti oknum PNS yang nikah siri dapat dijatuhi hukuman sanksi atas rekomendasi BKD dan Inspektur Wilayah (Itwil) berupa sanksi penurunan pangkat atau golongan selama 3 tahun, penghapusan jabatan menjadi staf biasa termasuk diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri hingga diberhentikan dengan tidak hormat. “Sanksi itu tanpa pandang bulu, baik itu PNS pria maupun wanita,” sebut Zaitun dalam sosialiasi yang mendapat perhatian peserta sosialisasi.
Sebagai pembicara, ia menyambut postif sosialisasi yang digagas KORPRI Kutai Timur, pasalnya banyak PNS dan Ibu Rumah Tangga istri dari seorang PNS tidak mengetahui masalah perkawinan dan perceraian. “Setialah kepada masing-masing pasangan yang sah, karena apapun yang ada merupakan karunia Allah SWT,” pesan Zaitun dalam acara yang dibuka Asisten Administrasi Umum Edward Azran.(SK-03/SK-09)