Beranda ekonomi Polda Terbitkan SP3 Ismunandar, Warga Minta Lahan Segera Dibayar Jika Tidak Diblokir

Polda Terbitkan SP3 Ismunandar, Warga Minta Lahan Segera Dibayar Jika Tidak Diblokir

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (1/8)
Pemilik lahan Pelabuhan Laut Dusun Kenyamukan Sangatta Utara yang belum dilunasi pembayarannya meminta Pemkab Kutim segera menyelesaikan, jika tidak mereka akan memblokir aktifitas proyek Pelabuhan Kenyamukan.
Suharman kepada sejumlah wartawan termasuk Suara Kutim.com belum lama ini menyebutkan jika Ismunandar bisa mendapatkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh Polda Kaltim seharusnya penyelesaian tanah mereka dibayarkan karena tidak bermasalah. “Kan surat-suratnya lengkap dan sah, sementara Pak Ismu saja bisa dibebaskan artinya lahan kami yang tersandera itu juga harus dibebaskan dari persoalan yang ada sehingga penyelesaian bisa dilakukan oleh pemkab,” kata Suharman mewakili pemilik lahan lainnya.
Ia menambahkan, lahan yang ada dana yang belum diselesaikan senilai Rp19 miliar dari kesepakatan senilai Rp21 miliar. “Kalau pembayaran tidak diselesaikan dalam waktu dekat, kami pemilik lahan akan mengambil alih kembali lahan yang belum dibayar. Jadi, nanti akan dibayar tiap kapling, yang diserahkan ke Pemkab sesuai dengan persentasi yang sudah dibayar sekitar empat puluh persen. Sedangkan yang belum, akan diambil alih kembali masyarakat. Kalau pemerintah mau, maka bisa negosisi harga kembali,” katanya.
Ia menyebutkan yang menjadi masalah hukum adalah segel yang baru dibuat, sedagkan segel lama dan yang bersertifikat tidak masalah namun belum dibayar. Seharusnya, tandas Suharman, penyelesaian lahan mereka yang tidak bermasalah dibebaskan. “Jadi yang korban masyarakat pemilik lahan,” katanya.
Kerana belum dibayar lunas, pemilik lahan menurut Suharman berencana menaikan harga. Diungkapkan, lahan sudah di land clearing tapi belum dilunasi selain itu akan menghentikan aktifitas pekerjaan proyek di lahan yang belum lunas. “Kalau lahan yang sudah lunas, itu urusan pemerintah yang belum dibayar, tidak boleh digarap sebelum dibayar lunas,” beber Suharman.(SK-02/SK-03/SK-12)