Beranda hukum Polisi Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi

Polisi Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (2/2)
Kepolisian Resort (Polres) Kutai Timur (Kutim) kini membidik sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dianggap membuat kerugian negara. Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko menyebutkan ada beberapa kasus korupsi sedang dalam pendalaman termasuk pengembangan kasus korupsi Pelabuhan Maloy serta PNPM dan beberapa kasus lain yang masih dalam penyelidikan. “Tahun lalu, Polres Kutim berhasil menyelesaikan dua kasus korupsi, dan sudah dilimpahkan semua ke Kejari. Tahun ini, masih menunggu DIPA berapa anggaran yang disediakan tapi saat ini ada beberapa kasus yang sedang ditangani,” jelas kapolres.
Didampingi Kanit Tipikor Polres Kutim Iptu A Rauf menyebutkan ada beberapa kasus yang sedang didalami termasuk pengembangan kasus korupsi lahan untuk Pelabuhan Maloy. Rauf mengakui dalam pendalaman kasus terindikasi katerlibatan pihak lain. “ Kasus itu akan digelar perkara dulu di Polda. Nanti setelah rampung, baru dijelaskan kepada publik,” sebut Iptu Rauf.
Kepada wartawan, diakui polres juga mendalami dugaan kasu korupsi lainnya yang sudah dilakukan penyelidikan yang bisa dinaikkan. Dalam kasus yang menyeret Mu – seorang kades yang dikenal warganya bersih dan taat hukum ini, polisi menduga Mu telah membuat surat kepemilikan tanah padahal milik negara, agar dibayar. “Adanya segel tanaha itu akhirnya Dinas Tata Ruang membayar lahan yang seharusnya tidak bisa dibayar, karena tanah milik negara.Hasil auditnya, Kades ini mendapat pembayaran Rp350 juta. Sedangkan sisa kerugian dari Rp900 juta itu, masih dalam penyelidikan siapa yang bertanggungjawab atau menikmati,” jelas kapolres.
Dalam penyidikan, penyidik menemukan adanya kesengajaan Mu membagi lahan negara ke kroninya dengan harapan mendapatkan pembayaran pemerintah. Karena itu, ujar kopolres, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dikarenakan bukti kuat dan mendukung terlebih saksi yang diperiksa banyak demikian berkas yang diamankan sebagai barang bukti.(SK-02/SK-12)