Beranda kriminal Polres Kembangkan Kasus Misman

Polres Kembangkan Kasus Misman

0

Loading

Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro
SANGATTA,Suara  Kutim.com
       Jajaran Polsek Bengalon terus mengembangkan kasus pemilikan SS dengan tersangka Misman (35) warga Tepian Langsat Bengalon. Dari pengakuan Misman, barang haram itu ia dapat seorang PSK di Segadur, seharga Rp4 Juta namun baru dibayar Rp1,5 juta.
        Kepada penyidik, ujar Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro, tersangka Misman mengaku telah membeli SS dari LK alias Dw (31) yang bermukim disalah satu wisma kawasan protitusi di Segadur. “Kini sedang dikembangkan, namun LK sudah dimintai keterangannya,” terang Kapolres, Rabu (4/6).
            Didampingi Kapolsek Bengalon AKP Mujianto dan Kasat Kasat Narkoba Iptu Jan Manto Hasiholan Sianturi SH, dijelaskan, tersangka Misman mengaku baru melakukan bisnis 3 bulan. “Ia selama ini menjadi kaki tangan LK, karenanya meski harga barang cukup mahal LK bersedia meminjamkan barangnya dan akan dibayarkan setelah semua barang terjual,” terang Kapolsek Mujianto.
            Disinggung apakah LK bisa menjadi tersangka, kapolres mengakui akan dilihat dari penyidikan dan alat bukti. “Memang ada beberapa bukti yang diamankan sekarang, semoga dapat menjadi alat bukti untuk menjadikan LK sebagai tersangka,” timpal Kasat Narkoba Iptu Jan Manto Hasiholan Sianturi.
            Seperti diwartakan, Senin (2/6)  jajaran Polsek Bengalon berhasil menciduk Misman ketika akan bertransaksi SS. Dari tangan Misman ditemukan sejumlah SS dalam paket kecil, selain itu juga ditemukan bong dan alat timbang.(SK-02)