Beranda ekonomi Polres Tangani 33 Sengketa Lahan, Pencurian TBS Masuk Ranah Pidana

Polres Tangani 33 Sengketa Lahan, Pencurian TBS Masuk Ranah Pidana

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (22/9)
Sengketa lahan di Kutim mendominasi dan kerap mengancam terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Sengketa tapal batas, pengakuan akan lahan serta perebutan wilayah, kata Kapolres Kutim AKBP Anang Trwidiandoko merupakan akar sengketa lahan.
Kapolres menyebutkan hingga pertengahan September 2105, kasus lahan yang ditangani polres sebanyak 33 kasus baik laporan masyarakat maupun perushaan. “Masalah lahan mendominasi kasus di Kutim, karena segera dibentuk khusus yang berfungsu sebagai mediasi yang sehari-harinya proaktif menanggapi keluhan masyarakat maupun perusahaan,” terang kapolres.
Kepada wartawan disebutkan, Tim Mediasi Sengketa Lahan (Temaslan) berupaya jemput bola bila terjadi masalah lahan termasuk penggalian informasi, klarifikasi dan diundang untuk mengikuti mediasi yang digelar pihak tim khusus Polres Kutim. “Meski masalah lahan berada pada ranah perdata, kepolisian melakukan mediasi. Karena, ranah perdata bila tidak kita kelola dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas,” beber Kapolres.
Terhadap rumor yang berkembang, bahwa hukum selama ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Menurutnya, kehadiran Temaslan justru menggelorakan dengan harapan ingin mengetahui maunya masyarakat termasuk kendala yang dihadapi.
Sambil melakukan mediasi, lanjut Anang, tim juga selalu memberikan masukan positif agar perjuangan yang dilakukan terkait sengketa lahan tidak menjadi hal yang kontraproduktif.
Sementara keterangan yang dihimpun media ini, sengketa lahan terjadi semenjak perusahaan beroperasi di Kutim. Penguasaan lahan dengan mengatasnamakan kelompok tani salah satu trik, meski lahan yang dikuasai tidak pernah diusahakan sebagai lahan pertanian.
Belakangan setiap perusahaan yang telah berhasil seperti kelapa sawit, oleh masyarakat langsung dijarah dengan alasan lahan yang digunakan milik mereka kapolres mensesalkan karena penjarahan merupakan tindak pidana pencurian. “Kalau masyarakat punya bukti kuat akan lahannya disarankan menempuh melalui perdata,kalau melakukan pencurian hak orang lain kasusnya menjadi lain,” tandasnya.(SK-02/SK-03/SK-12)