Beranda hukum Polres Tetapkan 3 Oknum PPS Sangatta Utara Menjadi Tersangka

Polres Tetapkan 3 Oknum PPS Sangatta Utara Menjadi Tersangka

0
OKNUM PPS TERSANGKA : Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo saat memberikan keterangan pers terkait oknum PPS Desa Sangatta Utara yang tidak melakukan tugas dengan baik namun membuat laporan palsu.

Loading

SANGATTA (3/8-2020)

                Sungguh apes bagi SK (26), AM (34) dan SM (49) ketiganya warga Sangatta Utara, akibat enggan bekerja baik sebagai Panitia Pumungutan Suara (PPS) Pilkada Kutim di Desa Sangatta Utara, kini terancam hukuman penjara paling tidak 36 bulan.

                Ketiganya disangka telah memalsukan dokumen terkait surat dukungan perseorangan ABDI yang akan berlaga di Pilkada Kutim. “Penetapan ketiga tersangka, setelah dilakukan pendalaman laporan Bawaslu Kutim dimana hasilnya ada bukti kuat yang dapat menjadikan SK, AM dan SM sebagai tersangka,” terang Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo, saat menggelar jumpa pers, Senin (3/8) di Mapolres Kutim.

                Bersama Kasat Reskrim AKBP Abdul Rauf, Deka dari Kejaksaan Negeri Sangatta serta Andi Mursalim – Ketua Bawaslu, dijelaskan pada Ahad (12/7) pukul 09.00 Wita, Bawaslu Sangatta Utara menemukan dokumen monitoring harian petugas verifikasi factual syarat dukungan Bapaslon perseorangan Pilkada Kutim yang dibuat SK, AM dan SM.

                “Bawaslu menemukan laporan yang tidak valid atau tidak benar, dimana laporan 2002 Verfak tidak dilakukan Verfak sebenarnya atau benar-benar dilakukan PPS yang diketuai SK. Temuan ini, ditindaklanjuti Bawaslu Kecamatan Sangatta Utara dengan pendalaman data yang sehingga ditemukan pelanggaran UU Pilgub, Pilbu dan Pilwali,” beber AKBP Indras.

                Terhadap perbuatan SK – warga Jalan Padat Karya, AM- warga Jalan Diponegoro dan SM – warga Gang Kelengkeng Sangatta Utara, Polres Kutim menetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman minimal 36 bulan penjara dan denda minimal Rp36 juta. “Kini SK yang diamankan di Rutan Polres Kutim karena ia sempat melarikan diri,” tambah kapolres dihadapan sejumlah wartawan.(SK3)