Beranda hukum Polsek Muara Wahau, Bekuk Kawanan Pencuri Sepeda Motor Asal Telen

Polsek Muara Wahau, Bekuk Kawanan Pencuri Sepeda Motor Asal Telen

0
Dua tersangka pencuri sepeda motor milik Andi Ding ketika diamankan di Mapolsek Muara Wahau bersama barang bukti.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (8/10)
Jajaran Polsek Muara Wahau yang dipimpin AKP Sukirno, pada Jumat (7/10) selain mengamankan Yan – seorang wanita yang menjadi pengedar sabu, pada hari yang sama juga mengamankan dua tersangka pencuri sepeda motor bernama Mah bin Nu alias Mah bin Jum (19) dan Qom alias Mar (18) keduanya warga Telen.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, Sabtu (8/10) bersama Kasat Reskrim AKP Andhika Darma Sena dan Kapolsek Muara Wahau AKP Sukirno menyebutkan kedua tersangka diduga kuat telah melakukan pencurian sepeda motor milik Andi Ding – warga Jalan Hong Nah Nehes Liah Bing Kecamatan Muara Wahau yang terparkir di teras rumah.
Dalam laporannya, Andi Ding menerangkan sepeda motor Nopol KT 2415 RAV raib di teras rumah. Hilangnya sepeda motor merk Yamaha Type R15 diketahui Andi Ding ketika akan menggunakan mencari ikan. “Pukul tiga subuh, saya berniat mencari ikan untuk itu menggunakan sepeda motor namun ketika keluar sepeda motor yang diparkir di teras sudah tidak ada,” ujar Andi Ding seraya menyebutkan hargan sepeda motornya Rp24 Juta.
Yakin sepeda motornya hilang dicuri, Andi Ding bersama keluarganya melapor ke Polsek Muara Wahau selain melakukan pencarian. Namun, dalam waktu tidak lama, Polsek Muara Wahau dibantu masyarakat berhasil menemukan sepeda motor milik Andi Ding. “Selain menemukan sepeda motor, juga ditemukan tersangka yang diketahui tercatat warga Telen,” kata AKP Sukirno.
Terhadap perbuatan Mah dan Qom, kini keduanya diamankan di Polsek Muara Wahau bersama barang bukti. Dalam pemeriksaan awal, kedua sahabat ini mengaku telah mencuri sepeda motor Andi Ding dengan cara merusak kunci. “Keduanya disangka melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP,” jelas AKP Sukirno.(SK13)