Beranda ekonomi Ribuan Liter BBM Jenis Pertalite Diamankan Satreskrim Polres Kutim, Tiga Pengetap Diringkus

Ribuan Liter BBM Jenis Pertalite Diamankan Satreskrim Polres Kutim, Tiga Pengetap Diringkus

0
Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic dalam jumpa pers didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim, saat menunjukkan BB dugaan tindak pidana illegal oil BBM jenis pertalite yang berhasil diamankan, Selasa (9/5/2023)

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur, berhasil menggagalkan aksi jual beli bahan bakar minyak (BBM) penugasan khusus jenis Pertalite di wilayah hukum Kutai Timur. Tidak hanya mengamankan ribuan liter BBM pertalite, polisi juga mengamankan tiga orang pengetap, yakni SE (52), A (22) dan AR. Namun kemudian AR dibebaskan karena masih berstatus dibawah umur.

Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic dalam jumpa pers, Selasa (9/5/2023), menuturkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus illegal oil di wilayah hukum Polres Kutim ini bermula dari adanya laporan, Kamis (4/5/2023), yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh tim khusus (Timsus) Satreskrim Polres Kutim dengan melakukan penelusuran dan penyidikan.

Barang bukti ribuan liter BBM pertalite yang berhasil diamankan jajaran Polres Kutim dalam kasus dugaan tindak pidana illegal oil di Mapolres Kutim, Selasa (9/5/2023)

“Tim kami berhasil mengamankan ribuan liter BBM pertalite yang disimpan dalam jerigen ukuran 20 liter, sebanyak 256 jerigen. Selain itu juga ada tiga unit kendaraan roda empat (R4), selang dan dinamo penghisap,” ujarnya.

Lanjut Ronni, dalam modus operandinya para pengetap ini membeli BBM jenis pertalite tersebut di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi, dengan harga Rp 10.000 per liter. Kemudian BBM tersebut dijual kembali kepada pengecer dengan harga Rp 11.200 – Rp 12.500 per liter.

“Jadi ada yang dijual di Kecamatan Muara Wahau dan Kongbeng, juga ada yang di wilayah Sangatta,” terangnya.

Meski saat ini tidak lagi disubsidi pemerintah, namun BBM jenis pertalite merupakan bahan bakar dengan status khusus penugasan oleh pemerintah. Sehingga tindakan pengetap merupakan penyelewengan dengan mencari keuntungan pribadi dan dapat dijerat pidana.

Terkait masih maraknya penjualan pertalite dan solar di wilayah Kutim, Polres Kutim siap melakukan penertiban. Namun juga akan dibicarakan dengan pihak pemerintah Kutim untuk mencari solusi terbaik.

“Kita lakukan tindakan persuasif dulu lah, dibicarakan dengan pihak terkait dan pemerintah. Pasalnya itu (penjualan pertalite eceran, red) menjadi masalah sosial karena menjadi mata pencaharian sebagian masyarakat,” pungkas Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara.(Red/SK01/SK05)