Beranda kutim RTRW Disahkan Belum Bisa Digunakan

RTRW Disahkan Belum Bisa Digunakan

0

Loading

Sungai Sangatta dan Kawasan TNK 
SANGATTA,Suara Kutim.com
Raperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutim sudah  disahkan DPRD pada   (6/6) lalu,  namun belum bisa  dijadikan sebagai landasan pemberian izin. Menurut Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Riajid, RTRW tersebut masih perlu persetujuan substansi   Kementerian Kehutanan terhadap perubahan peruntukan kawasan hutan.
Kepada wartawan, disebutkan,  setelah  persetujuan diterbitkan,perlu evaluasi gubernur untuk diminta pengesahan  Kemendagri, untuk di sahkan sebagai Perda. “Saat ini  SK kementerian kehutanan belum turun, karenanya RTRW belum bisa dijadikan sebagai acuan untuk pemberian izin,” jelas Riajid.     
Untuk tata ruang yang ditangani PU  khusus menyangkut penataan kota, mungkin  tidak banyak berpengaruh, namun  tetap menunggu RTRW induk. Untuk tata tata ruang pedesaan, ditangani  Dinas Tata Ruang karena belum ada RTRW induk jika ada  perusahan ingin berinvestasi   sementara proses perizinannya belum dapat dilayani. “Perda RTRW yang ada belum sah, karena masih butuh tuga  tahap proses lagi dimana tahapan itu butuh waktu adalah keputusan Menteri Kahutanan,” bebernya.

Riajid menyebutkan jika RTRW  disetujui  maka turunannya sudah bisa dibuat seperti RDTR (Rencana Detail Tata Tuang) dan berbagai turunan lainnya. Diakui, tata ruang ini pula yang nantinya akan jadi acuan untuk mengeluarkan izin membangun. “Karena melanggaran RTRW ini juga ada  sanksinya sementara RTRW ini paling cepat dilakukan perubahan dalam waktu lima tahun, kecuali  ada keadaan yang luar biasa seperti bencana sehingga perlu ada perubahan tata ruang mendesak, yang perlu dilakukan,” jelasnya.(SK-02)