Beranda hukum Saat Melakukan Perampasan Ranmor, AK Mengaku Dalam Pengaruh Komix

Saat Melakukan Perampasan Ranmor, AK Mengaku Dalam Pengaruh Komix

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (8/9)
AK alias Ges bin Sul yang kini meringkuk dibali jeruji karena perbuatannya melakukan pecabulan serta perampasan sepeda motor Ma – bukan nama sebenarnya, Rabu (17/8) lalu.
Seusai diadili dihadapan Hakim Tunggal Nurahmat, Selasa (6/9) lalu, AK mengaku saat melakukan perbuatan tak pantasnya kepada Ma karena pengaruh Komix yang sebelumnya ia tegak bersama teman-temannya.
Ditemui Suara Kutim.com, AK yang mengaku sudah tidak sekolah lagi mengaku, ngomix kerap dilakukan bersama dengan teman-teman. “Saat melakukan perbuatan itu, aku baru saja ngomix,” sebut AK.
Terhadap hukuman yang dijatuhkan Hakim Nurahmat, AK mengaku menerima dan tak menyangka perbuatannya mengantarkannya ke pennjara.
Seperti diwartakan, Ak diseret ke meja hijau karena perbuatannya telah melakukan perampasan kendaraan, pengianyaan serta pecabulan. Peristiwa memilukan itu, terjadi Rabu (17/8) lalu di belakang bekas gudang PT Porodisa Desa Sepaso Bengalon.
Peristiwa yang terjadi Rabu (17/8) malam terdakwa mencegat korban yang sedang berjalan sama adiknya hendak membeli makanan, saat dicegat korban diminta diantar ke Sebongkok Ujung. Permintaan itu dipenuhi, namun yang mengendari terdakwa.
Meski sampai Sebongko Ujung ternyata terdakwa AK tidak menghentikan kendaran yang ia kemudikan tetapi terus melaju ke belakang gudang perusahaan kayu yang sudah lama tidak beroperasi. “Belakang gudang itu gelap,” beber kajari.
Ditempat sunyi ini, terdakwa mengancam korban untuk melakukan perbuatan tak sepantas dilakukan seorang anak yang masih duduk dibangku sekolah. Melihat perbuatan AK yang tak pantas kepada kakaknya, R – adik Ma teriak minta pertolongan warga namun ia juga mendapat pukulan AK. Takut ditangkap warga masyarakat, AK langsung lari menggunakan sepeda motor korban Nopol KT 2213 RAR.
Terhadap perbuatan AK yang masih remaja, kejaksaan menjeratnya dengaan dakwaan melanggar pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI No. 35 Th. 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Th. 2002 Tentang Perlindungan Anak, kedua melanggar pasal 365 ayat (1) KUHP.(SK13)

Artikulli paraprakJamaah Haji Kutim Diberangkatkan ke Arafah, Sabtu pagi
Artikulli tjetërPinjam Uang ke Bank, Pemkab Kutim Jaminkan APBD Tahun 2017