Beranda hukum Sabu Hasil Operasi Bersinar Mulai Dimusnahkan, Tersangka Segera Diadili

Sabu Hasil Operasi Bersinar Mulai Dimusnahkan, Tersangka Segera Diadili

0
Proses pemusnahan sabu hasil operasi Bersinar Mahakam Tahun 2016 oleh Polres Kutim.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (28/4)
Sebanyak 48,35 gram sabu atau senilai Rp82 juta, Kamis (28/4) pagi tadi dibuang ke salah satu WC di Mapolres Kutim. Pembuangan sabu yang disita dari tersangka Nursandi, Susanto dan Mario itu merupakan bagian dari proses pemusnahan barang bukti hasil operasi Bersinar Mahakam Tahun 2016 yang digelar Polres Kutim.
Wakapolres Kutai Timur Kompol I Nyoman Suantara didampingi Kasat Narkoba AKP Dhadhag Anindito, menyebutkan pemusnahan 49,35 gram sabu merupakan sebagian barang bukti merupakan sebagian dari hasil pengungkapan Satuan Narkoba Polres Kutim dan hasil pengungkapan sejumlah polsek. “Tahap pertama pemusnahan barang bukti dari operasi Bersinar . bila dinilai dengan uang lebih Rp 82 juta,” terang wakapolres.
Proses pemusnahan sabu-sabu yang dilakukan Polres Kutim, t sama dengan cara yang dilakukan selama ini yakni melarutkan barang haram tersebut dengan air panas kemudian dimasukan ke WC. Semua proses pemusnahan disaksikan tersangka atau pemilik sabu yang tidak lama akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta.
Terpisah, Kasat Narkotika AKP Dhadhag Anindito, kepada wartawan menerangkan sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 3 orang tersangka yakni Nursandi yang ditangani Polsek Sangatta dengan barang bukti narkotika sabu seberat 5,22 gram, kemudian dari tersangka Susanto seberat 33,93 gram dan 9,20 gram hasil pengungkapan Polsek Muara Ancalong dengan tersangka Mario. “Selama operasi Bersinar Mahakam 2016, Polres Kutim berhasil mengungkap 28 kasus dengan 34 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 65 gram, doubel el sebanyak 13.045 butir dan uang sebanyak Rp 6,5 juta,” terang AKP Dhadhag.(SK2/SK3)