Beranda hukum Sabu Senilai Rp37 M Diduga Milik Residivis Narkoba Asal Tarakan

Sabu Senilai Rp37 M Diduga Milik Residivis Narkoba Asal Tarakan

0
Sabu seberat 14 Kg yang diamankan jajaran Polres Kutim,Sabtu (2/7) tahun 2016 yang dibawa Su dan Gw.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (6/7)
tersangka suwardiPenyelidikan siapa pemilik sabu seberat 15 Kg yang disita jajaran Polres Kutim, Sabtu (2/7) dinihari di Simpang Perdau Bengalon, terus menemukan
“jejak terang” sehingga operasi melibatkan Polda Kaltim serta sejumlah Polres di Kaltim dan Kaltara.
Keterangan yang dihimpun Suara Kutim.com, barang haram seharga Rp37 M ini diduga milik AY – seorang residivis di Tarakan. AY disebut-sebut pernah terlibat peredaran Narkoba sehingga ia dicokok Polres Tarakan dan dijebloskan di balik jeruji. “AY diduga sekeluar tahanan kembali berbisnis Narkoba, ia mendapat pasokan dari bandar besar di Tawau Malaysia,” ungkap sumber media ini.
Sumber layak dipercaya ini menyebutkan sabu, dibeli AY kemudian melalui seseorang dikirim ke Indonesia melalui jalur laut menggunakan speed boat. Bahkan transaksinya dilakukan di laut, setelah itu dibawa menuju Bulungan. Dengan menggunakan mobil Nopol KT 1778 BR dibawa ke Sangatta. “Sabu yang terbungkus dalam 14 bal itu rencananya dibawa ke Samarinda dengan jalan darat, sehingga dari Bulungan dimasukan ke mobil terus menuju Berau, Muara Wahau dan terhenti di Bengalon,” beber sumber media ini.
Penemuan sabu seberat 15 Kg yang disimpan dalam jerigen, kini diterus didalami berbagai pihak termasuk Polda Kaltim. Namun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Su bin Ni (43) dan DG (19) kini diamankan di Mapolres Kutim. “Su dan Dg sementara disangka sebagai kurir yang hukumannya minimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 ditambah 1/3 seperti bunyi Pasal 115 ayat 2 tentang Narkotika,” terang Kapolres Kutim AKBP Rino Eko.(SK2/SK3/SK12)