Beranda ekonomi Sarang Belum Berdampak Terhadap PAD Kutim

Sarang Belum Berdampak Terhadap PAD Kutim

0

Loading

SANGATTA (12/11-2019)

Budidaya sarang burung walet kian marak dan menjadi salah satu usaha favorit masyarakat Kuitim. Pasalnya, dengan modal   di atas Rp 200 juta  jika berhasil bisa mendapat penghasilan  puluhan juta sekali panen.

Sayangnya,  meski banyak  bangunan sarang burung walet rumahan di Kutim  belum memberikan kontribusi bagi pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim terutama dalam sektor pajak daerah sarang burung walet rumahan dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sarang burung walet rumahan.

Syaiful – Kabid Perizinan dan Non Perizinan

Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Saipul Ahmad yang juga Plh Kadis DPMPTSP ini,  menyebutkan pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim saat ini ada 2 ribu unit  bangunan sarang burung walet , namun belum memberikan dampak berarti terhadap PAD Kutim, baik dari sektor pajak daerah maupun retribusi IMB sarang burung walet rumahan.

“Masalahnya,  dalam penarikan retribusi IMB, menjadi tangung jawab penuh DPMPTSP Kutim,” ungkapnya ketika ditanya wartawan.

Syaiful berharap,   DPRD Kutim periode saat ini bisa menggolkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Kutim karena  akan menjadi dasar hukum dan pintu masuk dalam perbaikan pengelolaan segala jenis potensi retribusi daerah Kutim guna peningkatan PAD, termasuk pengelolaan sarang burung walet rumahan.

“Melihat potensi sarang burung walet rumahan yang saat ini telah berdiri di Kutim, ke depan budidaya  air liur burung walet ini  terus berkembang dan pastinya akan kembali berdiri bangunan sarang burung walet rumahan baru di Kutim,” beber Syaiful.(ADV-KOMINFO)