Beranda hukum Sekda : Gaji dan Insetif Dialokasikan Setahun Plus Gaji 13

Sekda : Gaji dan Insetif Dialokasikan Setahun Plus Gaji 13

0

Loading

SANGATTA (25/11-2019)

Bercermin masalah kekuangan dalam 3 tahun  tahun terakhir, masalah gaji TK2D dan insentif ASN Pemkab Kutim pada tahun 2020, dialokasikan 14 bulan. “Selama ini tidak, hanya beberapa bulan dan sisanya ditambah pada perubahan,” terang Sekda Irawansyah.

Diakui, sesuai keinginan  DPRD dalam   rapat Badan Anggaran (Banggar), yang  merespon aspirasi ASN dan TK2D Kutim terkait gaji dan insentif yang dalam beberapa tahun ini terus dicicil oleh Pemkab Kutim.

Selain mengalokasikan anggaran selama 14 bulan untuk  gaji dan insentif secara penuh selama, juga dialokasikan  gaji ke-13 dan THR lebaran sedangkan insentif pegawai  dianggarkan selama 12 bulan.

Ditambahka, anggaran gaji ASN dan TK2D Kutim, termasuk insentif di tahun 2020 mencapai Rp 850 miliar. Sementara untuk belanja tidak langsung di tahun 2020 mendatang, total anggaran yang diusulkan Pemkab Kutim mencapai Rp 1,3 Triliun.

            Masalah keterlambatan pembayaran gaji TK2D dan insentif ASN yang tak tepat waktu bahkan sempat dipangkas 3 bulan pada tahun 2017 lalu, menjadi buah bibir pegawai Pemkab Kutim. Bahkan sejumlah ASN yang tergabung dalam Forum ASN (bukan Korpri,red) berencana bertemu Bupati Ismunandar untuk mempertanyakan insentif mereka. “Kami ini hanya berharap gaji dan insentif, terberatnya ada kewajiban di bank sementara kejelasan kapan insentif dibayar tidak jelas,” beber sejumlah ASN  yang mengaku heran dengan system pengelolaan keuangan di Pemkab Kutim dalam beberapa tahun terakhir.(SK3)