Beranda hukum Selipkan Gergaji, Ny M Nyusul Suaminya ke Penjara

Selipkan Gergaji, Ny M Nyusul Suaminya ke Penjara

0
Buruan Polres Kutim

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (24/11)
Karena terlibat dalam pelarian 16 tahanan di Mapolres Kutim, Rabu (4/11) lalu, Ny M akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan dibalik jeruji. Ia menyusul Mansyur- suaminya yang ditahan karena kasus Narkoba.
Ny M- kata Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko disangka telah menyelipkan gergaji besi ke ruang tahanan ketika membesuk suaminya. “Istri Mansyur yang membantu tahanan melarikan diri dengan menyelundupkan gergaji besi ke tahanan dapat dijerat dengan pasal 170 jo 55 KUHP, juga dengan ancaman hukuman yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” terang Kapolres Anang Triwidiandoko.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Andika DS menyebutkan istri Mansyur mengakui telah memberikan gergaji yang diselipkan melalui celah kaca. Kapolres Anang Triwidiandoko, meski gergaji itu merupakan permintaan Mansyur. “Ny M membawa benda terlarang untuk tahanan, karena itu ia ditetapkan tersangka meski demikian tidak satu sel dengan suaminya,” tandas kapolres.
Seperti diwartakan, Rabu (4/11) sekira pukul 01.00 wita 16 orang melarikan diri dari tahanan Polres Kutim. Mereka melarikan diri dengan cara merusak atap gedung tahanan Polres Kutim, setelah memotong terali besi . Namun aksi Mansyur Cs ini diketahui steelah dilakukan pemeriksaan menjelang serah terima tugas jaga 5 jam kemudian.
Mereka yang kabur yakni sebagai tahanan kejaksaan adalah Item, Silas, Santi, Ardi, Dahamang, Hendra, Ikbal, Jeri, Rahman, Soleh, Marsidin, dan Muhlis. Sedangkan yang masih tahanan kepolisian yakni Taufik, Mansyur, Darminto dan Sinta.
Dari ke 16 orang hingga kini empat orang yang buron, sedangkan 12 orang telah ditangkap terakhir ditangkap adalah Santi yang ditemukan kawasan Batu Putih, Desa Swarga Bara Sangatta Utara.(SK-02/SK-03/SK-13)