Beranda hukum Semua Pasar di Kutim Tak Punya IPL

Semua Pasar di Kutim Tak Punya IPL

0

Loading

SANGATTA (7/8-2017)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur, Ence Achmad Rafiddin Rizal, mengungkapkan tidak satupun pasar di Kutim memiliki izin pengelolaan lingkungan baik SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) maupun UKL-UPL.
Ungkapan itu, dikemukan Rizal ketika dikonfirmasi terkait keberadaan pasar di Jalan Haji Masdar.
Disebutkan, instansinya segera menindaklanjuti instruksi Wakil Bupati (Wabup) Kutim terkait keberadaan pasar di jalan Haji Masdar Sangatta Utara terlebih adanya laporan masyarakat yang keberatan.
“Seharusnya izin pengelolaan lingkungan ini wajib dimiliki setiap pengelola pasar setelah memiliki izin dari instansi teknis terkait, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutim,” ujar Rizal.
Tidak hanya pasar, karta Rizal, izin pengelolaan lingkungan ini juga belum dimiliki oleh warga yang rumah mereka dijadikan wadah berjualan sayur dan ikan seperti yang kerap terlihat di seputaran Jalan Diponegoro dan Jalan Yos Sudarso Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara.
Ditegaskannya, kedepan, Dinas LH Kutim akan melakukan penertiban terkait kepemilikan izin pengelolaan lingkungan, baik oleh pengelola pasar maupun penjual sayur dan ikan rumahan. (SK3)