Beranda hukum Sengketa Tanah Kerap Tidak Dilengkapi Surat Yang Sah

Sengketa Tanah Kerap Tidak Dilengkapi Surat Yang Sah

0

Loading

Wakapolres Kutim Menjelaskan Seputar Seminar Yang Digelar
SANGATTA,Suara Kutim.com
Konflik yang bisa terjadi   antarwarga dengan perusahaan, bahkan antarperusahaan terkait permasalahan keabsahan lahan menjadi topik Polres Kutai Timur (Kutim) meggelar  seminar  dengan tema  eksistensi serta potensi konflik tanah ulayat dan kelompok tani di Kabupaten Kutai Timur.
Seminar  yang digelar di Aula Serba Guna Mapolres Kutim, Selasa (9/12) menurut Wakapolres  Kompol Akhmad Fanani, potensi konflik di Kutim mengenai tanah ulayat atau tanah adat jika tidak cepat ditangani secara benar dan bijak maka akan berdampak luas. “Ini  dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat tentang keabsahan kepemilikan surat tanah, masyarakat hanya menyatakan kepemilikan atau klaim sebuah lahan atau tanah hanya berdasarkan pengakuan sudah pernah menggarap atau mengelola sebuah lahan,” ungkapnya.
Menurut Wakapolres, jika terjadi permasalahan, SKPD  terkait   terkadang tidak bisa memberikan solusi atau penyelesaian. Polres Kutim berharap melalui  seminar yang menghadirkan berbagai pihak termasuk kepala desa dan adat diharapkan masyarakat menjadi terbuka  dan pemahaman bahwa ada batasan dan perlunya pengakuan secara hukum yang sah oleh negara tentang batas-batas dan kepemilikan atas tanah atau lahan.
Selama  tahun 2014 Polres  menangani 22 kasus sengketa lahan, baik antar warga maupun dengan perusahaan namun terbesar adalah sengketa terkait Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit dan pertambangan yang tumpang tindih baik antar warga dengan perusahaan maupun antarperusahaan. “Ada 15  kasus telah diselesaikan secara perdamaian, namun ini hanya kasus yang muncul dipermukaan dan dipastikan masih banyak ditingkat bawah dan tersebar merata di seluruh kecamatan di Kutim,”  terang  Wakapolres Kompol Akhmad Fanani. (SK-03)