Wakapolres Kutim Menjelaskan Seputar Seminar Yang Digelar |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Konflik yang bisa terjadi antarwarga dengan perusahaan, bahkan antarperusahaan terkait permasalahan keabsahan lahan menjadi topik Polres Kutai Timur (Kutim) meggelar seminar dengan tema eksistensi serta potensi konflik tanah ulayat dan kelompok tani di Kabupaten Kutai Timur.
Seminar yang digelar di Aula Serba Guna Mapolres Kutim, Selasa (9/12) menurut Wakapolres Kompol Akhmad Fanani, potensi konflik di Kutim mengenai tanah ulayat atau tanah adat jika tidak cepat ditangani secara benar dan bijak maka akan berdampak luas. “Ini dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat tentang keabsahan kepemilikan surat tanah, masyarakat hanya menyatakan kepemilikan atau klaim sebuah lahan atau tanah hanya berdasarkan pengakuan sudah pernah menggarap atau mengelola sebuah lahan,” ungkapnya.
Menurut Wakapolres, jika terjadi permasalahan, SKPD terkait terkadang tidak bisa memberikan solusi atau penyelesaian. Polres Kutim berharap melalui seminar yang menghadirkan berbagai pihak termasuk kepala desa dan adat diharapkan masyarakat menjadi terbuka dan pemahaman bahwa ada batasan dan perlunya pengakuan secara hukum yang sah oleh negara tentang batas-batas dan kepemilikan atas tanah atau lahan.
Selama tahun 2014 Polres menangani 22 kasus sengketa lahan, baik antar warga maupun dengan perusahaan namun terbesar adalah sengketa terkait Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit dan pertambangan yang tumpang tindih baik antar warga dengan perusahaan maupun antarperusahaan. “Ada 15 kasus telah diselesaikan secara perdamaian, namun ini hanya kasus yang muncul dipermukaan dan dipastikan masih banyak ditingkat bawah dan tersebar merata di seluruh kecamatan di Kutim,” terang Wakapolres Kompol Akhmad Fanani. (SK-03)