Beranda kutim adv pemkab Setara, Kaum Disabilitas Punya Hak Sama dalam Pemilu 2024

Setara, Kaum Disabilitas Punya Hak Sama dalam Pemilu 2024

0

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 sudah di depan mata. Seluruh warga negara yang memiliki hak suara diminta untuk berpartisipasi menyukseskan pesta rakyat lima tahun sekali tersebut.

Tidak terkecuali dengan kaum disabilitas, mereka juga memiliki hak politik yang sama seperti kebanyakan orang pada umumnya dalam urusan menyalurkan suaranya pada Pemilu 2024 mendatang.

Karenanya, Pemerintah Kutai Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutim menggelar Sosialisasi Pendidikan Politik dengan tema meningkatkan peran dan partisipasi kaum disabilitas pada pemilu serentak tahun 2024.

Acara yang berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutai Timur, Rabu (8/11/2023), diikuti peserta sebanyak 70 siswa-siswi dari SLB Negeri Kutai Timur, SLB Bahasa Kasih, dan binaan Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Timur.

Kepala Kesbangpol Kutim, Muhammad Basuni dalam laporan menyebutkan jika kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang politik kepada masyarakat, terutama kaum disabilitas, agar mereka dapat berpartisipasi aktif dalam memastikan kelancaran pemilu serentak tahun 2024.

“Kegiatan ini melibatkan beberapa narasumber, dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Timur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur, serta sejumlah Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri dan Swasta yang ada di Kutai Timur,” ujar Basuni.

Bupati Kutai Timur diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian Pembangunan dan Keuangan, Sulastin menjelaskan bahwa hak kaum disabilitas adalah hak kesetaraan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

“Supaya pemilu ini berjalan dengan baik, kaum disabilitas perlu diberikan pemahaman tentang hak dan tanggung jawab dalam pemilu serentak 2024,” ungkap Sulastin dalam sambutannya.

Kaum disabilitas sering kali terabaikan dalam politik dan menghadapi banyak kendala, sehingga mereka terkadang harus meminta bantuan kepada orang lain. Mereka membutuhkan aksesibilitas fisik dan nonfisik, serta dukungan dalam komunikasi yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Salah satu aspek penting dalam memenuhi hak politik kaum disabilitas adalah memberikan akses, seperti pendidikan pemilu, dan menyediakan informasi terkait pemilu, seperti peraturan pemilu, visi dan misi calon, serta program yang ditawarkan oleh kandidat,” papar sulastin.

Penyelenggaraan pemilu bukan hanya tanggung jawab penyelenggaranya saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh bangsa, termasuk kaum disabilitas.(Red/SK-02/*/Adv)