Beranda hukum Setelah Terancam, Minat Warga Merekam Data di e-KTP Meningkat

Setelah Terancam, Minat Warga Merekam Data di e-KTP Meningkat

0
Suasana ruang perekaman data e-KTP di Disdukcapil Kutim beberapa pekan lalu, tampak sepi namun semenjak dikeluarkannya Surat Edaran Mendagri tiba-tiba penush sesak.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (1/9)
Jelang batas akhir masa perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) tanggal 30 September mendatang, dalam beberapa pekan terakhir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur, ramai-ramai didatangi warga masyarakat yang berencana merekam data melalui e-KTP.
Untuk mengurai padatnya masyarakat yang berjubel dalam melakukan pengurusan E-KTP, Disdukcapil Kutim menambah 2 loket pelayanan tambahan. Kepala Disdukcapil Kutim Januar Harlian Putra Lembang Alam, minat warga merekam data bertambah dari hari ke hari, terutama ketika pemerintah menegaskan batas akhir perekaman.
Kepada Suara Kutim.com, Januar mengaku sebulan jelang masa batas akhir perekaman E-KTP, terjadi lonjakan sebelumnya dalam sehari warga yang datang merekam datanya hanya 50 orang masyarakat. “Sekarang ini mencapai 150 warga perharinya, sehingga untuk memudahkan pelayanan dan masyarakat yang datang tidak berdesak-desakan, dibuka dua loket pelayanan tambahan. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan membuka pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu,” terang Januar.
Meski demikian, Januar menghimbau masyarakat agar melakukan perekaman KTP elektronik di kantor kecamatan daerah asal seperti warga Kelinjau Hilir Muara Ancalong merekam datanya di Kantor Camat Muara Ancalong, warga Benua Baru Hili di Sangkulirang sehingga masyarakat tidak perlu berdesak-desakan di kantor Disdukcapil. “Kasihan sekali, terpenting mereka sudah merekam datanya,” ujarb Januar.
Dalam percakapan di ruang kerjanya, disebutkan terakhir hingga penduduk Kutim yang belum melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 89.560 jiwa atau 31 persen dari jumlah penduduk Kutim sebesar 413.508 jiwa. “Masyarakat datang sendiri melakukan perekaman KTP elektronik dan jangan tertipu rayuan calo dan oknum lainnya yang mengiming-imingi kemudahan dengan harus membayar sejumlah uang. Hal ini karena pengurusan KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran, Gratis,” pesan Januar.
Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) batas akhir perekaman KTP elektronik pada 30 September mendatang, sehingga berupaya menghindari sanksi atau akibat yang ditimbulkan jika tidak segera melakukan perekaman KTP elektronik seperti tertutupnya akses administrasi dan pelayanan publik masyarakat, seperti tidak bisa mengurus surat izin mengemudi (SIM), Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS), surat tanda nomor kendaraan bermotor (BPKB), tidak bisa membuka rekening tabungan bank dan lainnya.(SK3)