Beranda hukum Simpan 2 Poket Sabu, Warga Gang Kaswari Ditangkap Tim Resnarkoba Polres Kutim

Simpan 2 Poket Sabu, Warga Gang Kaswari Ditangkap Tim Resnarkoba Polres Kutim

0
Tersangka Sup (37) ketika diamankan di Mapolres Kutim

Loading

SANGATTA (16/12-2018)

                Sup alias Ga (37) tahun ini terpaksa menyambut tahun baru, berada di balik jeruji. Bahkan warga Gang Kaswari Desa Swarga Bara Sangatta Utara ini, harus berlebaran di penjara. Pria yang terlahir di Lemi Ong pada 14 April 1981, Sabtu (15/12) pukul 23.30 Wita tertangkap basah sedang menggunakan sabu salah satu jenis narkoba yang ancaman hukumannya paling tinggi.

                Kapolres Kutim AKBP Tedy Ristiawan, Ahad (16/12) menerangkan, Sup diamankan di Jalan Murung Raya Desa Swarga Bara Sangatta Utara. “Tersangka Sup sudah lama diselidiki, namun belum menemukan bukti kuat termasuk ketika anggota Resnarkoba menyamar di sekitar tempat kos tersangka, namun pada Sabtu malam diketahui Sup tidak keluar kamar sehingga diduga ia sedang menggunakan Narkoba,” terang kapolres.

                Bersama Kasatresnarkoba Kasatresnarkoba Iptu Mikael Hasugian, disebutkan tim Resnarkoba yang meringkus Sup menemukan 2 poket kecil  sabu yang diketahui seberat berat 0,56 gram beserta plastik pembungkusnya,  1 unit  handphone, beberapa plastik klip serta alat hisap. “Sup telah melanggar pasal Pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Iptu Mikael Hasugian seraya menambahkan Sup dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kutim.

Artikulli paraprakSambut Hari Juang Kartika, Koramil Sangkulirang Bagi Sembako, Bengalon Gelar Penghijauan
Artikulli tjetërSemangat Juang Pahlawan Tidak Luntur Dalam Tubuh TNI