Beranda hukum Simpan Pil Koplo, Nek Sam Mulai Diadili

Simpan Pil Koplo, Nek Sam Mulai Diadili

0

Loading

SANGATTA (17/12-2017)
Sam alias Sam Binti Mah (61) yang tertangkap tangan menyimpan serta menjual double el di Sangatta Selatan, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Wanita kelahiran Pangkep – Sulsel, 20 Juli 1956 ini didakwa Jaksa M Andy Sofyan telah menjual obat tanpa ijin.
Dihadapan majelis hakim yang terdiri Vici Daniel Valentino, dengan anggota M Riduansyah dan Alfian Wahyu Pratama, Warga Dusun Gunung Karet Desa Sangatta Selatan didakwa pada hari Sabtu (7/10) pukul 15.30 Wita di rumah Km 01 Dusun Gunung Karet Desa Sangatta sengaja memproduksi, mengedarkan sedian farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan itu dilakukan terdakwa.
Perbuatan Sam yang hadir dipersidangan menggunakan daster dibalut rompi tahanan milik Kejaksaan Negeri Sangatta, oleh Jaksa M Andy Sofyan didakwa bertentangan pasal 197 jo 196 Undang-Undang Kesehatan.
Seperti diberitakan, Nerk Sam sata diamankan jajaran Resnarkoba Polres Kutim ditemukan 17 linting berisikan 68 biji doubel el. Pil koplo yang ditemukan disembunyikan dalam tas kecil bersama dalam uang sebesar Rp50 ribu yang diakui hasil penjualan.(SK12)