Beranda foto SK Pemberhentian Diserahkan 60 Hari Sejak Ditetapkan, Saat Mendaftar Melampirkan Surat Pengunduran

SK Pemberhentian Diserahkan 60 Hari Sejak Ditetapkan, Saat Mendaftar Melampirkan Surat Pengunduran

0
Suasana Sosialisasi PKPU No 12 Tahun 2015 oleh KPU kepada Parpol, Kamis (23/7).

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (23/7)
Persyaratan mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD, TNI, Polri dan PNS wajib disampaikan pada saat mendaftar meski surat keputusan pemberhentian belum ada. Rusdiansyah – Komisioner KPU Kaltim saat bertemu dengan perwakilan Partai Politik (Parpol) di Kutim, Kamis (23/7) menegaskan surat pemberhentian dari pejabat berwenang wajib disampaikan dalam kurun waktu 60 sejak ditetapkan sebagai calon. “Surat pengunduran yang disampaikan kepada pimpinan dewan berupa pemberitahuan kepada pimpinan serta pengunduran diri yang dikuatkan dengan bukti terima yang dikeluarkan Sekretaris DPRD Kutim, sedangkan jika seorang PNS, anggota TNI dan Polri diterima atasan langsung,” kata Rusdiansyah.
Penjelasan seputar pengunduran diri anggota parlemen ini digelar KPU Kutim berkaitan dengan keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 12 Tahun 2015 sebagai pengganti PKPU No 9 Tahun 2015.
Bersama komisioner KPU Kutim yakni Harajatang, Suyuti dan Arafah, disebutkan perubahan PKPU No 9 Tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota serta Wakil Walikota terkait dengan putusan MK No 33/42 dan 46 / PUU-XIII/2015.
Berdasarkan putusan MK, PKPU No 9 Tahun 2015 dirubah sehingga ada beberapa ketentuan pencalonan dihapus serta ditambah diantaranya terkait anggota dewan yang akan ikut berlaga di Pilkada.
Ditegaskan Rusdiansyah, saat ditetapkan sebagai calon semua administrasi terhadap pemberhentian harus segera diurus dan disampaikan kepada KPU. “Jika sampai batas waktu surat pemberhentian tidak disampaikan kepada KPU, maka pencalonan dibatalkan. Terkait persoalan belum adanya keputusan pemberhentian seperti SK Gubernur Kaltim bagi anggota DPRD Kutim, bukan urusan KPU tetapi tanggungjawab calon dan partai pengusungnya,” pesan Rusdiansyah.
Arafah dan Suyuti kepada Suara Kutim.com menerangkan PKPU No 12 Tahun 2015 ditetapkan 14 Juli 2015 namun baru disosialisasikan KPU kepada KPU se Indonesia menjelang lebaran. “Kami berharap partai pengusung dan calon, untuk mempersiapkan diri sejak awal sehingga proses pencalonan berjalan lancar karenanya perlu persiapan,” kata Arafah.(SK-04//SK-011)