Beranda kutim adv pemkab SMP Negeri 3 Sangatta Utara, Jadikan Pendidikan Anti Korupsi Sebagai Extrakurikuler

SMP Negeri 3 Sangatta Utara, Jadikan Pendidikan Anti Korupsi Sebagai Extrakurikuler

0
Kepala Sekolah SMPN 3 Sangatta Utara, Boro Patoding saat diwawancarai awak media

Loading

SuaraKutim, Sangatta — Penanaman nilai antikorupsi dapat ditanamkan melalui kegiatan-kegiatan di luar pembelajaran, misalnya dalam kegiatan ekstrakurikuler atau kegiatan insidental. Hal ini dilatarbelakangi karena korupsi kini telah menjadi masalah yang berat di negara kita, bahkan tak terhitung banyaknya kasus korupsi yang terjadi.

Menjawab tantangan itu, Kepala Sekolah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Sangatta Utara Kabupaten Kuta Timur, Boro Patoding menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadikan pendidikan anti korupsi sebagai extrakurikuler yang dapat diikuti oleh semua siswa.

“Itu (pendidikan anti korupsi red) kita masukan dalam extrakurikuler, dan ada dua guru pembinanya dan salah satu kegiatannya adalah kampanye anti korupsi,” ungkap Boro Patoding seusai mengikuti Bimtek Pendidikan Anti Korupsi, di Hotel Kutai Permai, Jumat (11/11/22).

Selanjutnya ia juga tengah merencanakan untuk membuat kantin kejujuran dan membuat banner sebagai media kampanye anti korupsi di SMPN 3 Sangatta Utara. Hal ini sebagai bentuk dari upaya mengenalkan peserta didik akan nilai kejujuran yang nantinya dapat menjadi upaya pencegahan korupsi sejak dini.

“Kemarin kita juga sudah membahas, gimana supaya ada kantin kejujuran, tapi itu masih dalam tahap perencanaan. Tetapi harapannya bisa terwujud seperti itu,” jelasnya.

Sebelumnya Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur, Irma Yuwinda menyampaikan agar para Kepala Sekolah dan guru bisa memanfaatkan layanan ataupun program jaga.id dan dapat membuat perencanaan pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

“Kita telah membuat perencanaan kerja, dan membuat user kepada bapak-ibu (kepala sekolah,red) agar dapat memanfaatkan fitur yang ada di jaga.id, harapanya di dalam RKAS dapat masukan unsur-unsur terkait pendidikan anti korupsi,” jelasnya.(Adv/Red/SK-05)