Beranda kutim adv pemkab Stand Disdukcapil Kutim Buka Layanan Perekaman e-KTP Pemula, Ubah Data dan Cetak...

Stand Disdukcapil Kutim Buka Layanan Perekaman e-KTP Pemula, Ubah Data dan Cetak KIA

0
Stand Disdukcapil Kutai Timur

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur, membuka stand pelayanan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), perubahan data hingga pencetakan Kartu Identitas anak (KIA), pada Pekan Raya Kutim Expo 2023.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pendataan Penduduk Disdukcapil Kutim, Muhammad Syarif mengatakan bahwa Disdukcapil Kutim membuka layanan perekaman dan pencetakan e-KTP, khusus bagi KTP pemula saja.

Pelayanan perubahan data penduduk

“Jadi perekaman dan pencetakan e-KTP, hanya untuk KTP Pemula atau pemilih pemula, umurnya baru 17 tahun. Jika lebih dari (umur, red) itu, ya ke kantor (Disdukcapil, red) saja,” ujar Syarif.

Mengapa pihaknya menyasar para umur pemula dalam melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP, karena menurut Syarif umur pemula atau yang baru masyarakat yang baru memasuki usia 17 tahun atau sudah menikah, terkadang abai dengan diri mereka. Sehingga tidak terlalu memperdulikan masalah administrasi kependudukan.

“Padahal umur pemula, memiliki peran penting dalam pelaksanaan Pemilu (Pemilihan Umum, red), karena sudah memiliki hak suara. Namun karena sering abai dengan urusan Adminduk (Administrasi Kependudukan, red) sehingga jarang yang mau melakukan perekaman e-KTP. Nantinya jika ada keperluan yang memerlukan KTP, baru bingung mau melakuan perekaman e-KTP,” jelas Syarif.

Selain melayani perekaman dan pencetakan KTP bagi umur pemula, Disdukcapil Kutim juga melayani perubahan data pribadi. Misalkan pindah alamat rumah, ingin menambah atau menghapus gelar pada nama, termasuk status perkawinan. Pihaknya juga melakukan pencetakan untuk penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Kita layani jika ada pengunjung expo yang mau merubah data pribadi mereka di Adminduk. Seperti sudah pindak alamat tempat tinggal, menambah atau mau menghapus gelar pada nama, termasuk jika ingin memperbaharui status perkawinan. Kami layani dengan gratis,” pungkasnya.(Red/SK-01/Adv)