Beranda politik DPRD Kutim Sudah Resmi Ditandatangani, Begini Tanggapan Anggota DPRD Kutim Terkait UU ASN

Sudah Resmi Ditandatangani, Begini Tanggapan Anggota DPRD Kutim Terkait UU ASN

0
dr. Novel, Anggota DPRD Kutai Timur

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Novel Tyty Paembonan, menanggapi terkait Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang sudah di tandatangani oleh Presiden Jokowi. Anggota DPRD dari Partai Gerindra tersebut menyampaikan bahwa ada nilai positif atas UU tersebut.

“Ada Kesetaraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sama-sama mendapatkan dana pensiun, selama ini yang membedakan adalah hanya PNS yang mendapatkan dana pensiun sedangkan PPPK tidak dapat saat sudah pensiun, berarti sudah sejajar”, bebernya.

Meski demikian ia menyampaikan agar pemerintah tetap memperhatikan nasib ribuan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang ada di Kutai Timur.

“Dicarikan win-win solusinya. Benarkah mereka masih diperlukan di instansi pemerintah di setiap dinas, idealnya berapa, sehingga konsep efektif dan efisien itu tetap berjalan agar semuanya tetap profesional, Tutup Novel,” saat ditemui di ruang kerja DPRD kabupaten Kutai Timur, pada Senin (07/11/2023).

Dilansir dari tempo.com, Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya mengatakan bahwa dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN dalam Sidang Paripurna DPR RI merupakan langkah pemerintah untuk mengatur lebih dari 2,3 juta honorer di Indonesia

Dalam UU ASN terbaru, salah satu poin yang ditetapkan, yakni mengenai penataan pegawai non-ASN atau dikenal dengan istilah tenaga honorer. Instansi pemerintah juga dilarang untuk merekrut atau mengangkat honorer.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat pada Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau istilah lainnya selain pegawai ASN,” bunyi Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN menjadi payung hukum untuk melaksanakan prinsip utama penataan tenaga non-ASN yang tidak boleh ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, sesuai amanat Presiden Jokowi sejak awal,” kata Anas di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. (red/SK-06*/adv)