Beranda hukum Tahun 2015, BLH Kutim Tangani 13 Kasus Pencemaran Lingkungan

Tahun 2015, BLH Kutim Tangani 13 Kasus Pencemaran Lingkungan

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (19/2)
Sepanjang tahun 2015, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kutai Timur (Kutim) menangani 13 kasus aduan masyarakat terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dari 13 kasus, 2 kasus mendapatkan atensi besar masyarakat yakni kasus pencemaran Sungai Bendili oleh PT Klatim Prima Coal (KPC) pada akhir tahun 2014 silam yang menyebabkan perusahaan tambang raksasa ini harus membayar ganti rugi sebesar Rp 11,393 miliar. Selain itu, kasus pencemaran Sungai Senyiur dan Sungai Long Sek di Muara Ancalong oleh PT Sawit Sukses Sejahtera (SSS) berupa sanksi administrasi dan paksaan pemerintah untuk melakukan perbaikan selama 5 bulan.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kutai Timur Ence Ahmad Rafiddin Rizal didampingi Kasubid Penaatan Hukum Lingkungan Frederik Sima Pasau, diungkapkan dari 13 kasus aduan lingkungan yang ditangani BLH Kutim, sudah dilakukan klarifikasi dan sebagian lagi sudah terjadi kesepakatan antara pihak pengadu dan pihak perusahaan sebagai terlapor. “Pihak perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan, dijatuhi sanksi hingga pembayaran ganti rugi,” terang Ence Ahmad Rifaddin Rizal.
Ditambakan Frederik, tidak semua aduan bisa diselesaikan BLH Kutim diantaranya kasus aduan masyarakat pada tahun 2015 lalu yakni 1 aduan di Wilayah Batota, 1 aduan di Sangkulirang, 2 aduan di Sangatta Utara, dan 1 kasus di Bengalon. “Pada awalnya aduan yang masuk ke BLH adalah permasalahan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Namun setelah dilakukan pengecekan dan klarifikasi ke lapangan, ternyata terjadi perubahan pokok permasalahan, yakni masyarakat minta diganti rugi lahan. Karena bukan lagi tanah dan kewenangan BLH, maka pihaknya menyarankan kepada masyarakat untuk bernegosiasi sendiri kepada pihak perusahaan dan meminta bantuan mediasi kepada Dinas Tata Ruang (DTR) Kutim atau kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyelesaikan permasalahan lahan mereka,” terang
Diakui, pada awal tahun 2016 ada 2 aduan yang diterima BLH Kutim namun belum merupakan aduan resmi, meski demikian BLH siap untuk menerima laporan masyarakat terkait pencemaran atau kerusakan lingkungan.” BLH Kutim akan melakukan pengecekan lapangan dan jika terbukti adanya pencemaran maka akan dilakukan tindakan rehabilitasi atau bahkan pemberian sanksi,” tandasnya.(SK-02/SK-03/SK-11)