Beranda hukum Terbukti Coblos 2 Kali : Na Dituntut 2 Bulan Penjara Serta Denda...

Terbukti Coblos 2 Kali : Na Dituntut 2 Bulan Penjara Serta Denda Rp1 Juta

0
Terdakwa Nurela (30) saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sangatta.

Loading

SANGATTA (28/6-2019)

            Terdakwa Na binti AMH (30) sambil berdiri dan menyeka air matanya, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, meringankan hukumannya jika dinyatakan bersalah dalam kasus Pemilu Tahun 2019.

            Mengenakan kemeja warna merah bata, Na yang kini seorang diri menyebutkan ia sedang mempunyai seorang bayi yang baru berusia 7 bulan. “Saya mengaku salah, saya mohon keringan hukuman pak karena anak saya masih bayi,” pintanya usai mendengarkan tuntutan Jaksa Muhammad Israq dari Kejari Kutim.

            Dalam sidang lanjutan, Kamis (28/6) kemarin, Majelis Hakim PN Sangatta yang diketuai Rahmat Sanjaya – Ketua PN Sangatta, dengan anggota Yulanto Parfifto dan M Riduansyah, warga Sangatta Utara yang kesehariannya bekerja di salon kecantikan ini, dituntut Jaksa Muhammad Israq dengan hukuman penjara selama 2 bulan ditambah denda Rp1 juta subsidier 1 bulan penjara.

            “Perbuatan terdakwa Na secara sah dan meyakinkan berdasarkan keterangan saksi, terdakwa dan bukti telah melakukan pencoblosan lebih satu kali pada Pemilu Tahun 2019 yang digelar Rabu Tanggal 17 April 2019. Pencoblosan kedua kalinya dilakukan terdakwa Na di TPS 5 Swarga Bara Sangatta Utara berdasarkan permintaan Erliyanti Rantesalu,” beber Jaksa Israq.

            Dalam sidang yang dimulai pukul 16.10 Wita itu, disebutkan dalam aksinya, terdakwa sebelum mencoblos terlebih dahulu membersihkan tinta pada jarinya dengan cairan pembersih yang disediakan Erliyanti Ranteslu.

            Sedangkan untuk masuk dalam TPS 5 Swarga Bara, Terdakwa Na menggunakan Form C6 yang diberikan Erlianti Ranteslu. “C6 yang digunakan atas nama Fajar Novarita Putri yang pada saat pemungutan suara tidak mengetahui masuk dalam DPT Pemilu Tahun 2019 dan sedang berada di Yogyakarta,” sebut Israq.

            Sebelumnya dalam sidang perdana, Na mengaku  tak menyangka perbuatannya dengan mencoblos 2 kali serta menggunakan nama orang lain, berbuntut panjang. Ia bahkan menangis saat diperiksa majelis hakim PN Sangatta, Rabu (26/6).

            Kepada majelis hakim yang berulang kali menanyakan motif mau mencoblos 2 kali dan menggunakan nama orang lain yakni Fajar Novarita Putri – warga Desa Swarga Bara Sangatta Utara, Na sambil menyeka air matanya mengaku karena ingin membantu seorang caleg dari Nasdem yang ikut berkompetisi memperebutkan kursi di DPRD Kutim.

“Tidak  dikasih apa-apa, cuman membantu saja. Sedangkan terhadap surat suara lainnya, semua terserah saya hanya saja saya waktu itu diminta Erliyanti Rantesalu agar mencoblos Mery dari Partai Nasdem,” aku Na.

            Wanita yang mengaku bekerja di sebuah salon kecantikan di Sangatta ini menyebutkan sebelum mencoblos di TPS 05 dengan nama Fajar,  terlebih dahulu mencoblos di TPS 07. “C6 itu diterima dijalan,kemudian tinta di jari saya dibersihkan menggunakan cairan pembersih yang dibawa Erliyanti. Setelah mencoblos, saya pulang dan mengabari Erliyanti jika sudah mencoblos,” cerita Na.

            Perbuatan Na ini diketahui  Sumiati – tante Fajar yang kebetulan menjadi menjadi saksi parpol di TPS 5 Swarga Bara. Dugaan penyalahgunaan C6 Fajar ini  dilaporkan ke Panwascam dan Panwaslu namun untuk mencari Na, memerlukan waktu.

            Terhadap perbuatannya Na oleh Jaksa Muhammad Israq didakwa melanggar pasal 533 UU Pemilu yang ancaman hukumannya paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling tinggi Rp18 Juta.(SK11)