Beranda hukum Terbukti Lakukan Money Politik Dihukum Minimal 3 Tahun Serta Denda Rp200 Juta

Terbukti Lakukan Money Politik Dihukum Minimal 3 Tahun Serta Denda Rp200 Juta

0

Loading

SANGATTA (10/4-2018)
Masyarakat saat ini harus sudah menghentikan mainside yang berkembang disetiap pesta demokrasi yakni ada uang ada suara atau terima uangnya jangan pilih, namun harus menanamkan mainside “Tolak Uangnya, Laporkan Orangnya”.
Pesan serius disampaikan Muhammad Idris – Komisioner Panwaslu Kutim pasalnya pelaku yang terlibat money politik atau pelanggaran lainnya bisa dihukum penjara ditambah denda.
Dalam paparanya saat digelar Deklarasi Tolak Politik Uang dan Isu Sara “Dukung Pilkada Damai 2018 yang diselenggarakan Polda Kaltim dan Polres Kutim, diungkapkan dalam peraturan terbaru di Pilkada Tahun 2018, proses hukum terhadap pelaku bisa dilakukan meski pelakunya tidak ada atau bersembunyi dengan tujuan tidak terjerat hukum seperti yang terjadi selama ini. “Dalam aturan terbaru, sepanjang ada bukti kuat bahwa pelanggaran itu benar adanya maka bisa dilakukan penindakan dan proses hukum hingga diadili di pengadilan negeri meski pelakunya tidak ada atau hadir, nantinya jika sudah ditetapkan sebagai terpidana tinggal menunggu saja untuk dieksekusi selain itu kepolisian bisa melakukan penahanan tanpa menunggu ijin pengadilan,” beber Idris.
Idris menegaskan pihaknya tidak akan bertindak setengah-tengah menangani dugaan politik uang yang terjadi dalam Pilkada tahun 2018. Menurutnya, pasangan calon (paslon) yang terbukti melakukan politik uang akan didiskualifikasi, meskipun dinyatakan menang pada saat pemungutan suara.
Diingatkan, tidak ada alasan untuk tidak memidanakan pelaku politik uang karena turannya sudah kuat dalam UU Pilkada, ia menambahkan yang dikenai sanksi tidak hanya pemberi, tetapi penerima juga. “Pasal 187 A UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditegaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” sebut Idris.
Selain Idris, acara yang diikuti berbagai kalangan terutama mahasiswa menghadirkan KPU Kutim, Badan Kesbangpol Kutim, FKUB dan Akademisi.(SK11)

Artikulli paraprakIsmu Dukung Program Pengembangan PIS
Artikulli tjetërMastur : Ingatkan Warga Telen Jaga Kamtibmas Demi Pembangunan