Beranda hukum Terbukti Membunuh Eva, Taufik Dihukum 13 Tahun Penjara

Terbukti Membunuh Eva, Taufik Dihukum 13 Tahun Penjara

0
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan saat menerangkan kasus kematian Eva yang dilakukan AT - suaminya sendiri.

Loading

SANGATTA (22/8-2019)

                Ahmad Taufik alias Taufik bin Slamet Riyadi (27) bersyukur bisa lepas dari hukuman mati atau seumur hidup meski ia divonis bersalah telah berencana membunuh Eva Supratiningsih – istrinya sendiri. Saat divonis bersalah pekan lalu, Warga Desa Jakluy Kecamatan Muara Wahau ini, terbukti melanggar pasal 340 KUHP bukan pasal 44 ayat 3 jo pasal 5 huruf a UU tentang penghapusan kekerasan dalam runah tangga. sebagaimana tuntutan  JPU Muhammad Israq.

Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona

                Humas PN Sangatta, Andreas Pungky Maradona kepada Suara Kutim.com, Kamis (22/8) menerangkan pria kelahiran Wonosobo – Jateng ini, dalam persidangan terungkap berniat untuk membunuh Eva dengan cara mengajak korban ke kerumah temannya. “Niatan membunuh Eva sudah ada karenanya diatur untuk melakukannya yakni mengajak korban ke rumah teman melalui kebun kelapa sawit, pada saat HP korban berbunyi itulah niatan membunuh terlaksana. Terdakwa mengaku ia melakukan pembunuhan karena cemburu,” terang Andreas yang juga anggota majelis hakim yang mengadili Taufik.

               Disebutkan, dalam pandangan majelis hakim yang diketuai M Riduansyah dengan anggota Alfian Wahyu Pratama dan Andreas Pungky Maradona, tidak sependapat dengan tuntutan JPU namun sepakat dalam hukuman penjara yang harus dijalani Taufik yakni 13 tahun.

                Kasus pembunuhan yang dilakukan Taufik sendiri terjadi Selasa (29/1) lalu dalam kebun kelapa sawit PT DIN DSN Group di Desa Muara Wahau. Perbuatan sadis yang dilakukan Taufik ini berlangsung dihadapan anaknya.

               Sebelum mencekik leher Eva, terdakwa Taufik sempat mendorong tubuh korban sehingga terjatuh setelah itu langsung mencekik leher wanita kelahiran Paser ini. Meski melihat keadaan Eva kritis, Taufik tak menghentikan aksinya bahkan ia meneruskan hingga Eva terdiam, bahkan untuk memastikan istrinya sudah tewas ia menarik tubuh Eva ke dalam kubangan air yang berjarak satu meter.

                Usai membunuh Eva, pria kelahiran 14 November 1991 ini mengambil uang korban yang berada dalam saku korban sebesar Rp100 ribu setelah itu dengan sepeda motor dengan membawa anaknya meninggalkan jasad Eva yang sudah kaku.

                Jasad Eva ditemukan Sukardi dan Ripul beberapa hari kemudian dalam keadaan mengenaskan, meski tanpa identitas karean KTP dan dompet Eva dibuang ke sungai oleh Taufik, namun jajaran Polsek Muara Wahau berhasil mengendus identitas jasad yang ditemukan termasuk siapa pelakunya.(SK11)