Beranda politik DPRD Kutim Terhambat Aturan Baru, Ranperda HIV/AIDS Kutim Masih Terus Digodok

Terhambat Aturan Baru, Ranperda HIV/AIDS Kutim Masih Terus Digodok

0
Anggota DPRD Kutai Timur, dr. Novel

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Novel Tyty Paembonan, menyatakan Surat Keputusan (SK) Panita Khusus (Pansus), yang dibentuk beberapa waktu lalu salah satunya tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS). Namun, setelah dicek ternyata ada regulasi yang berubah.

Novel menyampaikan bahwa ada kekeliruan dalam menentukan acuan peraturan untuk penyusunan Ranperda HIV/AIDS yang telah dipansuskan tersebut.

Dirinya menyampaikan bahwa harusnya mengunakan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 23 tahun 2023, Sehingga pada permenkes terbaru ini ada tambahannya yaitu pencegahan dan penanggulangan HIV, AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS).

“Kami akan berdiskusi dengan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang ada di Samarinda, untuk mengharmonisasi dan mengubah naskah akademiknya, sebab regulasinya sudah berubah. Setelah itu barulah kita mulai dengan tahapan kerja-kerja pansus,” ujarnya.

Selanjutnya pihaknya juga berharap ada forum grub diskusi, yang akan libatkan semua pihak, mengingat kepentingan persoalan HIV, AIDS dan IMS ini sampai kepada masyarakat.

“Seperti penggiat kesehatan, Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Daerah, Termasuk teman-teman media, Kami butuh masukan sehingga bisa menemukan konsep Peraturan Daerah (Perda) yang bisa kita tambahkan pada draft naskah akademik,” bebernya.

Sebelumnya Ketua Badan Perumusan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah Menyampaikan bahwa dirinya optimis ranperda dapat diselesaikan tepat waktu, meski mengingat aktivitas politik sedang mengalami peningkatan pada masa-masa sekarang ini.

Agus beranggapan bahwa empat ranperda tersebut tidak membutuhkan waktu yang cukup lama dalam pembahasan di daerah, hanya saya masih membutuhkan waktu untuk konsultasi di tingkat Provinsi.

“Karena ini pembahasannya tidak terlalu lama, kalau mau dikejar dengan serius, tidak membutuhkan waktu sampai satu bulan, sehingga menurut kita inya Allah ini dapat selesai,” tutupnya. (red/SK-05*/adv)