Beranda hukum Terjadi di Kongbeng, Anak Tiri Dipaksa Melayani Berulang Kali

Terjadi di Kongbeng, Anak Tiri Dipaksa Melayani Berulang Kali

0

Loading

SANGATTA (13/8-2017)
Kasus a susila rupanya marak di Kutim, pasalnya dalam beberapa pekan terakhir Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, telah melimpahkan sejumlah kasus a susila ke PN Sangatta. Mirisnya, dari sejumlah kasus yang menjadi korban anak di bawah umur.
Salah satu kasus pecabulan yang membuat korban trauma yang belum lama ini diserahkan ke PN Sangatta ini terjadi di Kongbeng dengan terdakwa BI alias Bi. “Kasus pecabulan dilakukan sejak bulan Februari tahun 2017, dan baru ketahuan bulan April 2017 ini terjadi di Samping Bendungan Desa Miau Baru Kongbeng,” terang Kajari Sangatta Mulyadi.
Bersama Harismand sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan kasus a susila kali pertama dilakukan BI ketika Mawar yang masih berusia 12 tahun, akan membeli kopi. “Sepulang dari membeli kopi, Mawar mendapat tindak kekerasan seks dari BI yang sebelumnya ikut naik sepeda motor Mawar dan sepulangnya membonceng Mawar,” terang kajari seraya menyebutkan perbuatan tak pantas itu dilakukan BI dikebun sawit pada siang hari.
Perbuatan tak pantas itu, dijelaskan Harismand kembali diulangi BI di kediaman kakek korban. Harismand menyebutkan, Mawar merupakan anak tiri BI. “BI menikah dengan ibu Mawar pada tahun 2008 dan dikarunia seorang anak,” terangnya.
Meski demikian, tak membuat BI sadar jika ia sudah punya keturunan dari ibu Mawar. Perbuatan tak pantas, dilakukan BI ketika mereka bertandang ke kediaman kakek Mawar di Desa Miau Baru. “Ditempat kakek Mawar ini, perbuatan bejat itu dilakukan dua kali,” beber Harismand.
Berdasarkan berita acara kepolisian yang dijadikan surat dakwaan oleh JPU Harismand, perbuatan bejat BI yang ke 4 dilakukan malam hari di bulan Maret 2017, demikian yang kelima. “Hanya waktunya yang berbeda, yang keempat malam hari ketika Mawar tidur sedangkan yang kelima ketika sore dalam penggilingan padi,” ungkap Harismand.
Lalu, perbuatan ke enam berselang beberapa hari kemudian ketika sepulang Mawar pulang dari nonton hiburan pernikahan. Perbuatan bejat yang ketujuh, dilakukan BI pada Minggu (9/4) di tepi sungai dekat Jembatan Desa Juk Ayak Kecamatan Telen.
Sehari setelah itu, perbuatan tak pantas ini kembali dilakukan BI, ketika Mawar mengambil baju nari. “Setiap melakukan perbuatan bejatnya, BI mengancam Mawar tidak bercerita kepada ibunya. “Karena itu, Mawar sebagai korban takut dan tak berdaya ketika terdakwa BI memaksanya berbuat tak pantas meski Bi orang tua tirinya,” sebut Harismand seraya menambahkan BI selali menjanjikan akan membelikan pulsa meski tak pernah terwujiud kecuali sebuah HP.
Melihat perbuatan BI, kejaksaan menyeretnya dengan pelanggaran UU Perlindungan Anak Jo Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. “Ancaman hukumannya tentu maksimal, terdakwa adalah ayah atau orang tua korban meski orang tua tiri,” tandas Harismand belum lama ini ketika ditanya terkait kasus yang tercatat di PN Sanggata dengan Nomor Perkara 198/Pid.Sus/2017/PN Sgt ini. (SK11/SK12)