Beranda hukum Terlibat Narkoba dan Mangkir Kerja, 2 Anggota Polres Kutim Dipecat

Terlibat Narkoba dan Mangkir Kerja, 2 Anggota Polres Kutim Dipecat

0

Loading

SANGATTA (23/8-2018)
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan menyatakan Polri tidak akan mentolerir terhadap anggota yang bermasalah. Setiap kesalahan, ujar Kapolres akan selalu dilakukan tindakan sesuai pelanggaran. Namun, terhadap pelanggaran berat seperti penyalahgunaan Narkoba dan disersi tidak ada pengampunan hukumannya pecat.
Penegasan itu dilontarkan Kapolres saat memimpin gelar apel pemecatan dengan tidak hormat terhadap Bripkas SY dan Brigpol FS, keduanya ditetapkan telah melakukan pelanggaran berat. “Terlibat narkoba, disersi merupakan pelanggaran berat karenanya harus dipecat dengan tanpa hak apapun, semua anggota Polres Kutim harus memahami,” tandas kapolres dalam upacara yang dikomandani Ipda Suparno.
Dalam acara yang dihadiri Wakapolres seluruh perwira, anggota Polres serta pengurus Bhayangkari berlangsung singkat. Bripka SY dan Brigpol FS yang diapit Propam, mengikuti rangkaian pemberhentian mereka dihadapan anggota dan teman satu angkatan.
Sebagai kenangan, Kapolres Teddy Ristiawan hanya memberikan foto keduanya semasa masih menjadi anggota Polri. “Ini menjadi pelajaran bagi diri saya, dan anggota Polri lainnya agar selalu melaksanan tugas dengan benar dan sesuai aturan,” pesan Kapolres Teddy Ristiawan.(SK11)

Artikulli paraprakPuluhan Helikopter Dikerahkan Pantau Situasi Armina
Artikulli tjetërPemkab Dukung Pembangunan Rumah Murah